Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Kursus Bahasa
Jasa Kursus Bahasa
Dear All Friend's
Kursus Bahasa Inggris yang dilakukan Yayasan Pendidikan, Dosen atau Guru Pribadi menjadi Obyek PPh Pasal 21, Pasal 23, PPh Pasal 25 maupun PPh Pasal 26 tergantung kepada situasi atau peristiwa hukumnya.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
ya semoga dengan banyak jawaban begini bisa membantu, intinya sih begitu apakah Badan atau OP yang memberikan jasa kursus tersebut dan apa yang tertera di invoince pas penagihannya ( apakah Badan/OP? )