Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Kursus Bahasa

  • Jasa Kursus Bahasa

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    12 November 2008 at 11:16 am

    Dear All Friend's

    Kursus Bahasa Inggris yang dilakukan Yayasan Pendidikan, Dosen atau Guru Pribadi menjadi Obyek PPh Pasal 21, Pasal 23, PPh Pasal 25 maupun PPh Pasal 26 tergantung kepada situasi atau peristiwa hukumnya.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • surjono

    Member
    26 November 2008 at 2:46 am

    ya semoga dengan banyak jawaban begini bisa membantu, intinya sih begitu apakah Badan atau OP yang memberikan jasa kursus tersebut dan apa yang tertera di invoince pas penagihannya ( apakah Badan/OP? )

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now