Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Maklon
Dear ORTaxers,
Bila perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit "menitipkan" TBS diolah di PKS milik PT. Lain. Atas jasa penitipan olah tsb, apakah termasuk jasa maklon?
Terima Kasih atas tanggapannya…
Salam ORTax…kalo cuma nitip TBS aja tanpa order untuk diproses/ diolah saja ma bukan jasa maklon. Spt kayak tukang jahit yang menjahit pakaian yg bahannya dari pelanggan maka ongkos jahitnya dinamakan jasa maklon. Jd kalo TBS tsb diolah lebih lanjut hingga mengubah sifat/bentuk TBS menjadi CPO misalnya maka jasa pengolahan TBS tersebut masuk kategori Jasa Maklon.
saya setuju.. jasa maklon juga lebih dikenal sebagai contract manufacturing service(CMT). Jika ditilik dari segi bahasa, ada kata "manufacturing" yang secara substansial mengandung makna proses merubah(merekayasa) dari suatu bentuk tertentu menjadi bentuk lainnya. CMT tidak hanya memproses saja tetapi juga merupakan jasa subkontrak yang ada perjanjian antara pemberi pesanan (prinsipal) dengan subkontraktor yaitu pihak yang memberikan jasa kepada prinsipal. Yang membuat CMT unik adalah terdapat karakteristik dimana material yang akan diproses pada umumnya berasal dari prinsipal itu sendiri sehingga si subkontraktor hanya memberikan jasanya saja sesuai pesanan si prinsipal. tuh contoh kongkritnya dah dijabarin ama mr.tito. Atas keunikannya makenye dalam konteks perpajakan, lewat ketentuan pajak dikasih treatment khusus bwt jasa maklon misalnya di dalem pasal 23 trus diatur lagi di Per 70..
kalo ada tambahan yang blon ada atau mo koreksi, buruan ditunggu nih…
thx…