Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa makloon Masuk PPh 21 atau 23 dgn pemberi jasa orang pribadi
Jasa makloon Masuk PPh 21 atau 23 dgn pemberi jasa orang pribadi
Rekan2 Ortax Mohon Bantu ya,,, ini ada kasus : PT. A memberikan Jasa makloon jahit ke bpk. Budi dengan Imbalan jasa 10.000.000,- dan bpk. budi mempunyai punya karyawan 5 orang.. apakah PT A Memotongnya mengunakan PPH 21 ato PPH 23…. mohon penjelasannya beserta peraturan terkait..,
catatan Per 15/PJ/2009 telah dicabutPPh Pasal 21..
sependapat .
pasal 21wasalam
ok! terima kasih atas Responnya… tapi sya masih belum yakin karena saya mohon diterangkan lebih detail…..
trus kalo jasa makloon kan masuk 23 soalnya ada di
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 244/PMK.03/2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008- Originaly posted by wap_hendra:
trus kalo jasa makloon kan masuk 23 soalnya ada di
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 244/PMK.03/2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008jasa maklo yang didalam PMK 244/PMK.03/2008 jasa maklon yang dikerjakan oleh WP Badan Sdr. WAP_Hendra
Sebagaimana disebutkan dalam Ps 3 hurf c angka 6 PER-31.
Dalam ketentuan lama, apabila menggunakan karyawan dipotong PPh Ps 23. Dalam ketentuan baru (Per-31) tidak dibedakan lagi, dipotong PPh Ps 21Dalam kebimbangan he he he
Salam
- Originaly posted by hanif:
Dalam kebimbangan
kaya judul sinetron aja… heheh..
tapi buat rekan wab hendra.. yakinlah
merdeka !!! @ All Friends : saya percaya Makloon tersebut masuk 21 cuma masih belum yakin and sreg karena jawabannya kaya yg masih ngambang heeeeeee… oia Freinds
( begawan5060, lingga, wendry,hanif ) klo ada YM ato FB minta donk bwt kita Sharing and bagi2 ilmu… heeeeeeerekan hendra bisa membaca PER 31 seperti yg dikatakan rekan begawan
disitu cukup jelas,
jadi intinya.. jika yg mengerjakan adalah orang pribadi meski yg dia kerjakan masuk dlm pph 23 dia ttp dipot pph 21.tapi jika dia badan barulah dipotong pph 23.
demikian, wasalam
Biar rekan wap-henra tambah yakin..sependapat dengan rekan2 master diatas..
Pendapat saya >>>
Dengan terbitnya peraturan baru yang mengatur mengenai PPh 21 yg tertuang dalam PMK-252/ PMK.o3/2008 jo. PER-31/pj/2008 Stdtd PER-57/pj/2009
Maka Pengenaan pajak untuk orang pribadi bukan pehawai selain tenaga ahli ( pemberi jasa dalam segala bidang) tidak lg di PPh 23 Melainkan PPh 21. artinya mulai jan 2009 pemotongan PPh Ps 21 karena hal ini sudah sejalan dengna prinsif pemajakan yang diatur dalam UU PPh.
( berbeda dengan dulu PER-15/Pj/ 2006 Ps 5 (4) yang mengatur perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi yang dalam menyelenggarakan jasanya mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya dikenai PPh 23. INI DULU SEBELUM KELUAR PER-31 stdtd PER-57)Saya yakin rekan Hendra tidak bingung lagi…
Salam
Penerima penghasilannya saja sudah jelas WP OP, ya dipotong PPh 21.
Kalo yang menerima penghasilannya itu WP Badan, baru PPh 23.Best Regards
wah.. Koq beda ya dg pemahaman saya.
Klo pemahaman saya, selama jasa yg dilakukan oleh OP tsb termasuk dlm jasa yg dikelompokkan di 21, maka potong 21.
Namun bila tdk tercantum di 21, maka potong 23.Tp smp skrg saya jg masih blm menemukan kelompok mana yg mrpk jasa 21 dan 23.
Hehe.. Mohon bantuannya skalian…