Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa makloon Masuk PPh 21 atau 23 dgn pemberi jasa orang pribadi
Jasa makloon Masuk PPh 21 atau 23 dgn pemberi jasa orang pribadi
- Originaly posted by uLiLi:
wah.. Koq beda ya dg pemahaman saya.
Klo pemahaman saya, selama jasa yg dilakukan oleh OP tsb termasuk dlm jasa yg dikelompokkan di 21, maka potong 21.
Namun bila tdk tercantum di 21, maka potong 23.Tp smp skrg saya jg masih blm menemukan kelompok mana yg mrpk jasa 21 dan 23.
Hehe.. Mohon bantuannya skalian…naaaah dapat temen nih he he he
Salam
@ All Friends : Ok! saya sekarang sudah yakin….. trus kalo Jasa makloon tersebut selama tahun 2009 menggunakan PPh 23 karena masih rancu peraturannya apakah ad sangsi atau tidak soalnya selama tahun 2009 laporan PPh 23 ga pernah ad teguran atau himbauan dari AR u/ menggunkan PPh 21….
Apabila ada himbaun paling nantinya di suruh pembetulan SPT dan dikenakan sanksi atas kekurangan pemungutan pajaknya
@all friends : OKe! kalo masuk PPh 21 nanti bukti potongnya nya dimana Form yg mana klo saya liat u/ jasa makloon blum ada kolom yg spesifikasi seperti hal nya PPh 23 masuk ke kolom jasa lainnya…., seinget saya di PPh 21 tidak ada..!
masuk dalam pemberi jasa dalam segala bidang
rekan hendara.. dalam pasal 21 biar anda bongkar semua juga ga bakal dapat keterangan jasa maklon didalamnya.
tapi intinya disini jika jasa tersebut dibayarkan pada orng pribadi maka masuk pasal 21.
nanti tinggal rekan wendi masukkan dia sebagai apa, dalam bukti pot nya.
mis : bukti pot pph 21 tdk final dalam form bukti pot itu kan ada tuh di no 10 dan 11
tergantung jenis transaksinya, apakah berkesinambungan ato tidak.wasalam
- Originaly posted by uLiLi:
wah.. Koq beda ya dg pemahaman saya.
Klo pemahaman saya, selama jasa yg dilakukan oleh OP tsb termasuk dlm jasa yg dikelompokkan di 21, maka potong 21.
Namun bila tdk tercantum di 21, maka potong 23.Setuju….
Berdasarkan PER-31, orang pribadi pemberi jasa dalam segala bidang, dipotong PPh Ps 21
Ini sangat tak terbatas… Kalau rekan WAP mau ambil sebagai PPh 21. isi bukti potongnya imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan
Tapi…. timbang2 dululah….
21….. atau ……23….selamat menimbang hi hi hi
Salam
ok! lah paling saya coba tanya AR dulu bagaimana menurut dia… sy penen tau jawabaan Ar dapat memuaskan ato ga…! Trims…. ya Friend Masukannya bwt pertimbangan saya,,,
Nah, itulah gunanya AR rekan wap_hendra..hehe
Hati-hati rekan, berdasarkan pengalaman saya kadang AR memberikan informasi yang salah dan pada saat diperiksa mereka dengan santainya "cuci tangan" dengan mengatakan "oh ya saya salah" atau "saya tidak pernah mengatakan begitu" tanpa memikirkan bahwa pengenaan sanksi atas kesalahan mereka adalah wajib pajak sendiri.
Sehubungan dengan permasalahan di atas, kalau saya boleh sharing berdasarkan Pasal 21 UU PPh No. 36/2008 disebutkan bahwa "pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri". Jadi pemotongan PPh 21 hanya terbatas pada pembayaran sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Bukan berarti semua pembayaran ke orang pribadi masuk ke PPh 21. Hal ini juga dapat anda konfirmasikan ke peraturan pelaksananya (Per-31/PJ./2009 dan Per-57/PJ./2009).
Tetapi untuk pembayaran kepada orang pribadi diluar hubungan pekerjaan, jasa ataupun kegiatan tetap dikenakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Sebagai contoh pembayaran sewa kendaraan yang dimiliki orang pribadi tetap dikenakan PPh Pasal 23, pembayaran sewa gedung yang dimiliki oleh prang pribadi tetap dipotong PPh Pasal 4(2).
Jadi menurut saya tidak serta merta bahwa pembayaran kepada orang pribadi langsung masuk ke PPh 21. Hal lain yang anda dapat dengan mudah konfirmasikan adalah bahwa di dalam buku petunjuk pengisian SPT tahunan WP orang pribadi disebutkan bahwa yang dapat dikreditkan tidak hanya pemotongan PPh Pasal 21 tetapi juga pemotongan PPh Pasal 23.
Untuk jasa maklon saya sependapat bahwa harus dipotong PPh Pasal 21 dan dapat diperhatikan ke peraturan pelaksana (Per-31/PJ./2009 dan Per-57/PJ./2009) dan kontrak yang ada sehubungan transaksi tersebut pembayaran tersebut dikategorikan yang mana ? Apakah karyawan harian ? mingguan ? bulanan ? karyawan tetap ? tenaga ahli ? dll.
Semoga dapat membantu dan mohon koreksi jika ada kesalahan.
karna itulah per-31 menyebutkan jasa.
Bkn sewa atas harta atau sewa bgnan.
Krn untuk jenis itu bda lg PPh nya..
Hehe.
Salam…80:20 keyakinannya utk PPH 21 & karena semua berpendapat PPH psl 21 Jadi yg diambil PPH psl 21 🙂
setuju dengan PPh 21, pada dasarnya pph 21 untuk orang pribadi kalo pph 23 untuk badan.