Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa makloon Masuk PPh 21 atau 23 dgn pemberi jasa orang pribadi
Jasa makloon Masuk PPh 21 atau 23 dgn pemberi jasa orang pribadi
Yang Jelas Di Peraturan Adalah :
Psl 21 : Untuk Orang Pribadi
Psl 23 : Untuk Wajib Pajak BadanMohon Dikoreksi
Sdr. wap_hendra: PT.A (Badan Hukum) memberikan jasa maklon ke Bpk Budi (pertanyaan berikutnya apakah Bpk Budi Badan hukum atau perorangan?), Kalau perorangan ya di potong PPh21. Konsep dasarnya adalah PPh21 kalau perorangan dan PPh23 Kalau Badan Hukum. Hanya sekedar tambahan saja.
intinya…kalo yang menerima imbalan adalah orang pribadi = pasal 21….tapi kalo badan = pasal 23…..gimana rekan2????setujuuuu…….
Bisa diliat di Per-57/PJ.2009 contoh yg perbaikan AC…kalo sebelum ada Per ini bisa saja jasa perbaikan AC masuk ke PPh 23 PMK 244/PMK.03/2008 Pasal 1 ayat (2) huruf s…jadi ksimpulannya Maklon oleh Opri masuk PPh 21…
Setuju ..!
Sesuai Per-57
Seperti kasus diatas PT. ABC memberi order menjahit kepada Bp. Budi (WPOP bukan Pegawai). Maka PT. ABC wajib memotong PPh 21 dengan perhitungan :
Bp. Budi BerNPWP : (Pengh Bruto x 50%) – PTKP sebulan x tarif Ps.17
Bp. Budi Tidak BerNPWP : (Pengh Bruto x 50%) x tarif Ps.17
Dalam 1 tahun hanya 1 masa perolehan penghasilan dikategorikan tidak berkesinambungan.
Dalam 1 tahun lebih dari 1 masa perolehan penghasilan dikategorikan berkesinambungan.
Apabila pak Budi masuk dalam kategori mendapat penghasilan yang berkesinambungan maka atas penghasilan masa berikutnya merupakan akumulasi dari penghasilan masa masa sebelumnya (untuk menentukan besarnya tarif progresif).
Apabila Pak Budi tidak BerNPWP maka tarifnya 20% lebih tinggi dari tarif normal.
Wass.
josu