Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Jasa Makloon / Subcon Orang Pribadi
Jasa Makloon / Subcon Orang Pribadi
Dear Rekans,
Izin bertanya kembali, Perusahaan menggunakan subcon untuk jasa jahit yang dibayarkan per minggu. Subcon Bpk. A sdh kami sarankan utk membuka badan usaha (CV), namun beliau tidak mau. Bpk A tidak mau dipotong PPh 21, dan Perusahaan juga keberatan jika harus menanggung semua PPh 21 beliau.
Mohon share utk peraturan dan solusi terbaik untuk kasus ini, Rekans? Apakah bisa dilaporkan sbg PPh 21 non karyawan dgn penghasilan tidak tetap? jika non karyawan berarti tidak wajib BPJS dll kah?
Terima kasih, Rekans.
Untuk solusi terbaiknya ya harus dipotong PPh 21 jika perusahaan tidak mau menanggung PPh 21nya. Betul dilaporkan sebagai PPh 21 non karyawan dengan penghasilan tidak tetap