Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Jasa Marketing Masuk Kode Objek PPh 21 Berapa?

  • Jasa Marketing Masuk Kode Objek PPh 21 Berapa?

     CHINMI KUIL DAIRIN updated 3 years ago 3 Members · 4 Posts
  • Johnson

    Member
    18 May 2022 at 10:31 pm

    Broker apa ini? Broker pialang?

    Setahu saya kalau jasa marketing biasa, seperti komisi utk sales freelance, di masuk ke kategori Bukan Pegawai Penerima Penghasilan secara Kesinambungan. dan bila si penerima menerima lebihd ari satu pemberi upah, PPh = DPP x 50% x Tarif Ps 17

  • Latifah Aini

    Member
    19 May 2022 at 10:01 am

    iya betul kawan, marketing biasa, broker hanya istilah ditempat kerja saya aja. makasih pencerahannya semoga sehat selalu

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    19 May 2022 at 10:53 am

    Masuk di PPh 21 tidak final dengan kode 21-100-08 (bukan pegawai yg menerima penghasilan bersifat berkesinambungan) atau 21-100-09 (bukan pegawai yg menerima penghasilan tidak berkesinambungan).

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now