Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Jasa Marketing Masuk Kode Objek PPh 21 Berapa?
Jasa Marketing Masuk Kode Objek PPh 21 Berapa?
Broker apa ini? Broker pialang?
Setahu saya kalau jasa marketing biasa, seperti komisi utk sales freelance, di masuk ke kategori Bukan Pegawai Penerima Penghasilan secara Kesinambungan. dan bila si penerima menerima lebihd ari satu pemberi upah, PPh = DPP x 50% x Tarif Ps 17
iya betul kawan, marketing biasa, broker hanya istilah ditempat kerja saya aja. makasih pencerahannya semoga sehat selalu
Masuk di PPh 21 tidak final dengan kode 21-100-08 (bukan pegawai yg menerima penghasilan bersifat berkesinambungan) atau 21-100-09 (bukan pegawai yg menerima penghasilan tidak berkesinambungan).
Viewing 1 - 3 of 3 posts