Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Jasa menggunakan headhunter / recruitment fee
Jasa menggunakan headhunter / recruitment fee
Dear rekan semua,
Mau tanya kalo ada tagihan jasa headhunter / pencarian pegawai itu dipotong pph atau tidak ?
jika dipotong kena pasal berapa dan berapa persenkah ?
mohon bantuannya dan terimakasih sebelumnyaheadhunter ini Orang Pribadi atau badan?
Badan rekan
di potong PPh pasal 23 atas jasa sebesar 2 %
Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen. Sementara itu Jasa konsultan merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.
Terimakasih banyak rekan Basaroh jawabannya
- Originaly posted by basaroh:
Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.
Originaly posted by basaroh:Sementara itu Jasa konsultan merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.
buk basaroh, headhunting ini termasuk jasa yg mana di antara 2 di atas??? kok ndak ada
yg pas menurut saya… - Originaly posted by chindras:
Mau tanya kalo ada tagihan jasa headhunter / pencarian pegawai itu dipotong pph atau tidak ?
ini kayak ajang pencarian bakat, layaknya X Factor ya?? Ane pilih Fatin S Lubis 😀
Menyambung pertanyaan diatas,jika head hunternya orang pribadi apakah benar di potong pph 21,masuk kategori profesional fee kah atau masuk ke kategori "Bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan"
Selain itu apakah benar berdasarkan Peraturan menteri keuangan (PMK) NO.83/PMK.03/2012 Tanggal 6 juni 2012 dan SE-47/PJ/2012 Tanggal 1 November 2012,Jasa Head hunter merupakan salah satu jasa yang tidak dikenakan PPN
Mohon temen temen yang pernah berurusan dengan head hunter agar memberikan masukan.
- Originaly posted by jhonkhoferi:
Menyambung pertanyaan diatas,jika head hunternya orang pribadi apakah benar di potong pph 21,masuk kategori profesional fee kah atau masuk ke kategori "Bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan"
masuk ke bukan pegawai yang tidak berkesinambungan.
Originaly posted by jhonkhoferi:Jasa Head hunter merupakan salah satu jasa yang tidak dikenakan PPN
Betul jika memenuhi syarat yang ada di PMK tersebut (Pasal 3)