Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Pajak atas Jasa Notaris

  • Pajak atas Jasa Notaris

     Arie Widodo updated 1 year, 7 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Belajar pajak

    Member
    5 June 2023 at 8:15 am

    ada yang bisa membantu memberikan penjelasan atau rumus untuk menghitung pajak jasa notaris yang paling terbaru?

    situasinya: suatu perusahaan menggunakan 1 kali jasa seorang notaris untuk membuatkan akta.

    disini, notaris nya bukan berbentuk badan CV tetapi perorangan.

    jika seperti ini formula yang akan dipakai seperti apa? saya juga ingin tau perbedaan formula jika notaris tsb memiliki dan tidak memiliki npwp.

    • This discussion was modified 1 year, 7 months ago by  Belajar pajak.
  • Arie Widodo

    Member
    5 June 2023 at 4:37 pm

    Untuk notaris, dikenakan PPh Pasal 21.

    DPP sebesar 50 % dari Penghasilan Bruto

    Tarif Progresif

    Jika tidak memiliki NPWP, tarif 20 % lebih tinggi dari tarif normal.

    Contoh. Notaris A (memiliki NPWP), tagihan 40 juta

    DPP : 50 % * 40 juta = 20 juta

    PPh 21 : 5% * 20 juta = 1 juta

    Peraturan Terkait :

    – Peraturan DJP No. 16/PJ/2016

    https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/16133

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now