Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Notaris termasuk Objek PPH 21 atau 23 ?
Jasa Notaris termasuk Objek PPH 21 atau 23 ?
Dear Rekan,
Mohon pencerahannya, Jasa notaris itu masuk kedalam Objek PPH 23 atau 21 yah?
Mohon juga tarif+perhitungan+dasar peraturan yang berlaku.
-trims-
Tergantung penerima penghasilannya :
1. Jika Badan maka PPh Pasal 23 (2%).
2. OP dikenakan PPh Pasal 21 (Pasal 17 UU PPh X 50% Penghasilan Bruto Kumulatif).- Originaly posted by justinus nababan:
Tergantung penerima penghasilannya :
1. Jika Badan maka PPh Pasal 23 (2%).
2. OP dikenakan PPh Pasal 21 (Pasal 17 UU PPh X 50% Penghasilan Bruto KumulatifSetuju dengan Rekan Nababan
Salam
Terima kasih banyak rekan nababan & Cheonjae…
Boleh dibantu lagi dengan dasar peraturanya kah..
-trims-
- Originaly posted by astridg:
Boleh dibantu lagi dengan dasar peraturanya kah..
aturannya dapat dibaca di UU PPh no. 36 PAsal 21 dan 23
salam
- Originaly posted by astridg:
Mohon pencerahannya, Jasa notaris itu masuk kedalam Objek PPH 23 atau 21 yah?
objek PPh Pasal 21, masuk ke dalam kelompok tenaga ahli
- Originaly posted by cdr293:
objek PPh Pasal 21, masuk ke dalam kelompok tenaga ahli
dasar perhitungannya 50% dr penghasilan bruto x tarif pasal 17.
Mohon koreksi jika salah.Salam
- Originaly posted by yoyonunuyo:
dasar perhitungannya 50% dr penghasilan bruto x tarif pasal 17
sependapat
Terima kasih semuanya…