Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Outsourcing
Jasa Outsourcing
Dear Rekan,
Apabila menggunakan Jasa Outsourcing dan pihak penyedia hanya mau dipotong pph 23 dari Jasa saja tidak termasuk gaji karyawan yang dibayarkan, apakah ini sesuai dengan peraturan?
Ilustratsi:
Dalam tagihan Invoice tertera:Gaji Kayawan Pokok A Rp 1.000.000
Lembur Rp 500.000
Jamsostek Rp 100.000
Jasa Outsourcing Rp 300.000
Total Rp1.900.000
PPN Rp 190.000
Grand Total Rp 2.090.000Dan PPH 23 Rp 6.000 (Jasa Rp 300.000 x 2%)
Regards
- Originaly posted by Trisuciono:
Apabila menggunakan Jasa Outsourcing dan pihak penyedia hanya mau dipotong pph 23 dari Jasa
sudah benar
Originaly posted by Trisuciono:tidak termasuk gaji karyawan yang dibayarkan
masuk ke pph 21
salam
menurut saya sudah sesuai
Boleh, silahkan refer ke SE dibawah ini:
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 53/PJ/2009TENTANG
JUMLAH BRUTO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
2.Yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
a.pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
b.pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
c.pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga;
d.pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.
3.Jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tidak berlaku :
a.atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;atau
b.dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 1, telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
4.Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 2 harus dapat dibuktikan dengan :
a.kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a;
b.faktur pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b;
c.faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c;
d.faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d.
5.Untuk memberikan kejelasan, contoh penerapan jumlah bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.Setuju dengan semua.
PPh 23 hanya dari jasa outsourcingnya sajaSalam
Thanks Kawan buat pencerahannya
itu sudah benar rekan
pph 23 dipotong hanya dr management fee-nya saja- Originaly posted by rowa:
tidak termasuk gaji karyawan yang dibayarkan
masuk ke pph 21
Apakah kita yang harus menghitung PPh 21 nya ? jika data2 pegawai yg bekerja tsb tdk kita miliki? atau sipemberi jasa outsourcing yg akan memotong PPh 21?
Salam
- Originaly posted by Trisuciono:
Apabila menggunakan Jasa Outsourcing dan pihak penyedia hanya mau dipotong pph 23 dari Jasa saja tidak termasuk gaji karyawan yang dibayarkan, apakah ini sesuai dengan peraturan?
berarti sudah jelas bahwa phak penyedia hanya mau dipotong PPh 23 atas jasa. dan PPh 21 dipotong oleh prshn rekan terhadap karywan tsb.
Salam
maaf pak…jika pph 21 nya tidak di potong oleh perusahaan outsourching apakah nilai kontrak nya yang kemudian dipotong pph pasal 23 sebesar 2%? karena menurut SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 53/PJ/2009
no 1. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. menyebutkan jika telah dipotong….nah jika belum bagaimana perlakuan nya? karena ada pkp yang tidak dipotong yaitu pasal 21 undang2 PPh.maaf pak…jika pph 21 nya tidak di potong oleh perusahaan outsourching apakah nilai kontrak nya yang kemudian dipotong pph pasal 23 sebesar 2%? karena menurut SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 53/PJ/2009
no 1. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. menyebutkan jika telah dipotong….nah jika belum bagaimana perlakuan nya? karena ada pkp yang tidak dipotong yaitu pasal 21 undang2 PPh.- Originaly posted by ferdyjoe:
maaf pak…jika pph 21 nya tidak di potong oleh perusahaan outsourching apakah nilai kontrak nya yang kemudian dipotong pph pasal 23 sebesar 2%?
Maksud kata2 ini :
Originaly posted by ferdyjoe:jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
adalah untuk membedakan apakah jasa tersebut dilakukan OP atau oleh Badan.
Kalau OP masuk ke PPh 21 (dan ga bisa dikenakan PPh 23 berdasarkan kata2 itu). - Originaly posted by ferdyjoe:
maaf pak…jika pph 21 nya tidak di potong oleh perusahaan outsourching apakah nilai kontrak nya yang kemudian dipotong pph pasal 23 sebesar 2%?
Maksud kata2 ini :
Originaly posted by ferdyjoe:jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
adalah untuk membedakan apakah jasa tersebut dilakukan OP atau oleh Badan.
Kalau OP masuk ke PPh 21 (dan ga bisa dikenakan PPh 23 berdasarkan kata2 itu). rekan,,,kalo di invoice di breakdown tetapi tidak ada lampiran pendukung seperti transfer gaji ke karyawan yang ditagihkan gaji nya, apakah tetap potong pph 23 dari managemen fee nya saja?