Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Pembuatan Akta Notaris lupa dipotong pajak
Jasa Pembuatan Akta Notaris lupa dipotong pajak
Rekan-rekan Ortax,
Saya lg mengerjakan spt tahunan badan, dan menemukan ada 1 transaksi pembayaran biaya pembuatan akta notaris di tahun 2015 yang lupa dipotong pph. Apakah biaya tersebut dapat dikreditkan sebagai biaya, ataukah harus dikoreksi fiskal. Mohon petunjuknya ya.
- Originaly posted by sierramaho:
Apakah biaya tersebut dapat dikreditkan sebagai biaya, ataukah harus dikoreksi fiskal. Mohon petunjuknya ya.
Bisa dibebankan sebagai biaya, namun sebaiknya lakukan pemotongan PPh 23.
Jika pembayaran tsb setelah berlaku nya PMK 141 2015 jika realisasi pembayaran biaya di bulan Maret 2015, gimana ya?
- Originaly posted by sierramaho:
jika realisasi pembayaran biaya di bulan Maret 2015, gimana ya?
terutang pph di bulan maret
Rekan,
mohon petunjuknya ya, saya masih bingung nih…
misalnya : jasa notaris : Rp. 1.000,000,- dibayarkan pada bulan maret 2015.
Harusnya pada saat itu langsung dipotong Pph Pasal 21 sebesar = Rp. 1.000.000,- x 50% x 5% = Rp. 25.000,-, jika notaris tersebut punya NPWP. Tp kalo tidak punya NPWP menjadi : Rp. 30.000,-Jurnalnya di bulan Maret tersebut adalah :
BIaya Jasa notaris Rp. 1.000.000,-
Kas Rp. 1.000.000,-
Kas Rp. 25.000,-
Pot.PPh Pasal 21 atas jasa notaris Rp. 25.000,-
Karena belum dibayarkan pada akhir tahun 2015 muncul hutang pph pasal 21 sebesar Rp. 25.000,-, dan saat ini saya harus menyetorkan pph ps 21 tersebut dan membuat Pembetulan SPT PPh Ps 21 masa maret 2015, sedangkan dari notaris seharusnya mengembalikan kelebihan bayar sebesar PPh tersebut ya.Mohon koreksinya ya rekan-rekan… Betul ga seperti itu yang harus saya lakukan saat ini? Trims.
tapi masalahnya notarisnya mau gak rekan uangnya diminta lagi hehe