Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Pembuatan software
Dear rekan senior Ortax.
PT. A meminta CV B untuk membuat sebuah software di suatu aplikasi web.
CV B ini tidak memiliki NPWP.
Apakah atas pembayaran dari PT A kepada CV B harus di lakukan WHT ?
Apakah atas jasa di atas harus di potong PPh 23 dengan tarif 4%?
Terima kasih.
Handy- Originaly posted by handys:
CV B ini tidak memiliki NPWP.
mosok nggak ada NPWPnya?.
CV Bodong kali?Originaly posted by handys:Apakah atas pembayaran dari PT A kepada CV B harus di lakukan WHT ?
harus
Originaly posted by handys:Apakah atas jasa di atas harus di potong PPh 23 dengan tarif 4%?
benar
Salam
Viewing 1 - 3 of 3 posts