Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Pembuatan Website

Tagged: , ,

  • Jasa Pembuatan Website

     Hugaf updated 2 years ago 7 Members · 9 Posts
  • chris1311

    Member
    22 October 2009 at 1:59 pm

    Rekan ortax,
    mau tanya nih kalau kita buat website menggunakan jasa orang lain kena pph 23 tarif 2% tidak????
    tolong bantuannya tq

    • Hugaf

      Member
      24 December 2022 at 11:08 am

      Menurut saya tentu kena PPH 23 tarif 2% rekan Chris. Pajak penghasilan (PPH) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh individu atau perusahaan. PPH dibagi menjadi beberapa tarif, salah satunya adalah tarif 2% yang dikenakan pada jasa pembuatan website. Tarif ini berlaku untuk penghasilan yang diperoleh dari jasa yang tidak tergolong dalam kategori jasa profesi, seperti jasa pembuatan website.

      Jika rekan Chris menggunakan jasa orang lain untuk membuat website, maka harus membayar PPH tarif 2% atas jumlah yang telah dibayarkan kepada jasa tersebut. PPH ini harus dibayarkan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, dan Anda harus memastikan bahwa Anda membayar pajak yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi, jangan lupa untuk selalu membayar pajak yang telah ditentukan, ya!

  • chris1311

    Member
    22 October 2009 at 1:59 pm
  • yulleo

    Member
    22 October 2009 at 3:56 pm

    kalau menurut saya, tetap kita harus potong PPh pasal 23 atas penghasilan jasa pembuat website tsb.
    salam,

  • nt1

    Member
    22 October 2009 at 5:08 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    mau tanya nih kalau kita buat website menggunakan jasa orang lain kena pph 23 tarif 2% tidak????
    tolong bantuannya tq

    menurut saya masuk jasa teknik…. potong pph 23.

  • chris1311

    Member
    23 October 2009 at 8:30 am

    rekan nt1 bukannya masuk ke jasa lain mengenai jasa sehubungan dgn software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. kok bisa masuk ke jasa teknik sih????

  • viola

    Member
    5 November 2009 at 3:38 pm

    Menurut saya, jasa pembuatan website dikategorikan sebagai Jasa Lain.
    Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud terdiri dari:

    1. Jasa penilai (appraisal);
    2. Jasa aktuaris;
    3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    4. Jasa perancang (design);
    5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan mimyak dan gas bunii (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
    6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    9. Jasa penebangan hutan;
    10. Jasa pcngolahan limbah:
    11. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
    12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
    13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
    14. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
    15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    16. Jasa mixing film;
    17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
    18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau ‘TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    19. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV tabel, alat transportasi/kendaraandan/atau bangunan, selain yang dilakukan ole11 Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    20. Jasa maklon;
    21. jasa penyelidikan dan Keamanan;
    22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    23. Jasa pengepakan;
    24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
    25. Jasa pembasmian hama;
    26. Jasa kebersihan atau cleaning semice;
    27. Jasa katering atau tata boga

    Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh Nomor 36 tahun 2008 bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan tidak termasuk PPN. Jenis jasa lainnya yang dipotong PPh Pasal 23 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.

  • Hanif

    Member
    5 November 2009 at 10:04 pm

    Lampiran I
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor : PER-70/PJ./2007 Tanggal 9 April 2007

    Jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
    a. Pelaksanaan suatu proyek;
    b. Pembuatan suatu jenis produk;
    c. Jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.

    Salam

  • Budianto

    Member
    6 November 2009 at 8:25 am

    Rekan Christ, mohon dijelaskan dulu yg dimaksud orang lain ?
    Orang sbg WP Pribadi atau Badan Hukum, karena jenis PPhnya akan berbeda tentunya.
    salam.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now