Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Jasa Pendidikan Informal (Eskul E-Sport) apakah dibebaskan dari PPN
Jasa Pendidikan Informal (Eskul E-Sport) apakah dibebaskan dari PPN
Dear,
rekan rekan,
berdasarkan judul tersebut, apakah eskul game E-Sport (mobile legend, FF dan pubg) apakah salah satu objek PPN yang dibebaskanhello rekan
Jasa Pendidikan mendapatkan pembebasan atau pajak terutang tidak dipungut
Pasal 16B ayat (1a) huruf f UU HPP No.7 Tahun 2021Menambahkan rekan @siprasetyo
jasa pendidikan yang dimaksud meliputi:
a) jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
b) jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.thx
Jasa Pendidikan mendapatkan pembebasan atau pajak terutang tidak dipungut
Pasal 16B ayat (1a) huruf f UU HPP No.7 Tahun 2021iyah, disitu soalnya tidak dijelaskan detail yang dimaksud jasa pendidikan seperti apa,
jika kita merujuk pada PMK tentang jasa pendidikan yang tidak dikenakan PPN bahwa harus ada izin dan ada dalam PMK tersebut, jika tidak ada maka harus kena PPNjika kita merujuk pada PMK NOMOR 223/PMK.011/2014 tentang KRITERIA JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK DIKENAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAIpada pasal 6 yang intinya harus ada izin dari pemerintah pusat maupun daerah kalo ingin dibebaskan,
sementara case yang kita alami adalah kita masuk ke sekolah sekolah untuk jadi eskul, tapi belum ada izin sebagaimana dimaksud (karena belum tau mesti kemana izinnya)Halo Rekan, apakah sudah ada update mengenai jasa pendidikan ini, apakah harus pungut PPN apa tidak, terimakasih