Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Penggantian dan Pembersihan Karpet
Jasa Penggantian dan Pembersihan Karpet
Dear Rekan Ortax,
Perusahaan kami baru2 ini melakukan penggantian dan pembersihan karpet. Apakah jasa tsb bisa dikategorikan potong PPh 23 atas jasa kebersihan atau cleaning service? Tks.Menurut saya ya kena pemotongan PPh 23, karena jasa kebersihan atau cleaning servis merupakan jenis jasa lain yang kena PPh 23 dengan tarif 2%.
Mohon koreksiannya jika salah..tq
saya setuju dengan rekan vika..
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 jasa kebersihan atau cleaning service dikenakan PPh 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto..
- Originaly posted by hallobeni:
Perusahaan kami baru2 ini melakukan penggantian dan pembersihan karpet. Apakah jasa tsb bisa dikategorikan potong PPh 23 atas jasa kebersihan atau cleaning service? Tks.
Apabila "dipaksa" masuk jasa cleaning service memang objek pemot PPh Ps 23.
Mohon dijelaskan secara rinci, gimana bentuk transaksinya? Biasanya pembelian karpet/gordin sekarang ini sekaligus dipasangkan juga … jasa yg jumlah nominal terbesarnya adalah pemasangan karpet. sementara pembersihan karpetnya adalah jasa tambahan untuk karpet2 lama yg tidak diganti. kurang lebih begitu.
- Originaly posted by hallobeni:
jasa yg jumlah nominal terbesarnya adalah pemasangan karpet. sementara pembersihan karpetnya adalah jasa tambahan untuk karpet2 lama yg tidak diganti. kurang lebih begitu.
Jasa pemasangan karpet? ini juga masih "debatable"…
Bukannya membeli karpet sekalian dipasangkan? iya betul rekan begawan. membeli karpet dan pemasangan. sekaligus pembersihan karpet yg tidak diganti baru.
- Originaly posted by hallobeni:
11 Jan 2010 13:42 •
jasa yg jumlah nominal terbesarnya adalah pemasangan karpet. sementara pembersihan karpetnya adalah jasa tambahan untuk karpet2 lama yg tidak diganti. kurang lebih begitu.
Dear Hallobeni,
berdasarkan penjelasan Anda berarti, Nilai DPP PPN yang tertagih ke ialah Jasa Pemasangan Karpet + Jasa Pembersihan Karpet, dalam hal ini tidak ada pembelian karpet baru (material) sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa terutang PPh pasal 23 dengan mengacu pd PMK no. 244/PMK.03/2008
Demikian.
maaf rekan riol maksud saya adalah pembelian, pemasangan dan pembersihan karpet.
- Originaly posted by hallobeni:
maaf rekan riol maksud saya adalah pembelian, pemasangan dan pembersihan karpet.
Inilah yang saya maksudkan…., demi keadilan apakah cocok dimasukkan jasa cleaning servive??
Menurut saya,
kena pemotongan PPh 23, karena jasa kebersihan atau cleaning servis merupakan jenis jasa lain yang kena PPh 23 dengan tarif 2%.
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 jasa kebersihan atau cleaning service dikenakan PPh 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto..
mohon koreksinya jika salah- Originaly posted by hallobeni:
11 Jan 2010 14:28 •
maaf rekan riol maksud saya adalah pembelian, pemasangan dan pembersihan karpet.
Mengacu Keterangan Anda maka terdapat transaksi material & Jasa, sehingga,
1. Bila Material & Jasa tak terpisahkan nilainya, maka PPh 23 dipotong atas DPP Total Keseluruhan
2. Bila Material & Jasa dapat dipisahkan, maka PPh 23 dipotong atas DPP Jasa saja
3. Berdasarkan PMK no.244/PMK.03/2008 maka mengacu ke Jasa Kebersihan & Cleaning Servicedemikian