Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Pengiriman tidak kena PPh 23 ???
Jasa Pengiriman tidak kena PPh 23 ???
Dear tax mania,
Belum lama ini perusahaan saya memenangkan tender dengan persyaratan semua barang (hardware) harus dikirim. Semua barang kami kirimkan via TIKI (jasa titipan kilat swasta) dan biayanya menjadi tanggungan kami.
cuma mwo mastiin aza, benarkah biaya jasa titipan via TIKI tersebut tidak terutang pajak pasal 23
makasih sbl-nya
benar
jasa tiki tidak termasuk didalam daftar jasa lain sesuai PMK NO.244/PMK.03/2008 jadi tidak terutang 23
Sudah sejak per-70/2007 jasa kurir dikeluarkan dari jasa yang merupakan objek PPh23.
Viewing 1 - 5 of 5 posts