Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi jasa pengiriman WP OP wajib mungut PPN?

  • jasa pengiriman WP OP wajib mungut PPN?

     kikie updated 16 years, 2 months ago 5 Members · 11 Posts
  • handy hovin

    Member
    24 October 2008 at 4:21 pm
  • handy hovin

    Member
    24 October 2008 at 4:21 pm

    Dear all…

    misalnya tuan santo adalah WP OP dan punya NPWP. dia punya 1 unit kapal tujuan angkutan barang. tuan santo punya penghasilan dari jasa pengiriman (kapal)

    pada suatu saat PT. A menitip 1 unit mobil kepada tuan santo dengan tujuan dari kota pekanbaru ke kota medan.
    apakah tuan santo wajib mungut PPN 1% kepada PT.A?
    mohon pencerahan

  • suyanto99

    Member
    25 October 2008 at 8:42 am
    Originaly posted by handy hovin:

    apakah tuan santo wajib mungut PPN 1% kepada PT.A?

    Kok 1% rekan handy? bukannya PPN menganut tarif tunggal yakni 1%?

    Originaly posted by handy hovin:

    tuan santo adalah WP OP dan punya NPWP

    diperjelas donk rekan handy, tuan santo itu sudah dikukuhkan sebagai PKP belum?
    Salam ORTax…

  • handy hovin

    Member
    25 October 2008 at 9:43 am

    attn : rekan suyanto

    tuan santo sudah dikukuhkan sebagai PKP, apakah tuan santo wajib mungut PPN kepada PT.A?

    bukannya jasa pengiriman PPN 1%, soalnya saya dengar dari teman saya katanya 1%, apa benar?

  • suyanto99

    Member
    25 October 2008 at 10:14 am

    Dear rekan handy,
    PPN menganut tarif tunggal yaitu 10%. Mungkin yang dimaksud teman anda adalah penggunaan DPP nilai lain. Yang diatur lebih lanjut dengan KEP-251 Tahun 2002.
    Penyerahan JKP berupa jasa pengiriman paket, DPP nya adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; Pasal 2 huruf (i).
    Tetapi yang jadi masalah disini, apakah pengiriman mobil juga termasuk pengiriman paket? Lebih cocok dikategorikan dalam ongkos angkut. Sehingga dikenakan PPN dengan tarif normal.
    Salam ORTax…

  • handy hovin

    Member
    25 October 2008 at 10:31 am

    attn : rekan suyanto

    artinya tetap kena PPN 10% ya?

  • suyanto99

    Member
    25 October 2008 at 11:08 am

    Dear rekan handy,
    Menurut saya lebih tepat begitu.
    Salam ORTax…

  • handy hovin

    Member
    25 October 2008 at 12:33 pm

    Dear rekan suyanto

    kalau misalnya menyewakan kapal kepada pihak lain, apakah kena PPN 10% juga?

  • antona

    Member
    25 October 2008 at 12:40 pm

    Rekan handy hovin
    PT A sudah PKP belom?kalo belom PKP, PT A belum berhak memungut PPN
    Salam

  • rama

    Member
    29 October 2008 at 11:15 am

    Harus dibedakan antara jasa angkutan kapal laut dengan jasa pengiriman barang
    kalau dilihat dari pertanyaan rekan handy hovin, maka jenis usahanya tersebut adalah jasa angkutan kapal, sehingga untuk jasa angkutan kapal PPNnya tidak dipungut, atau tidak terutang PPN, tetapi terutang PPH Final Pasal 15 yaitu 1,2%
    thanks… Salam ORTax

  • kikie

    Member
    29 October 2008 at 2:28 pm

    sdr handi, memang WP orang pribadi bisa ada pengukuhan PKP ya?
    karena setau saya, faktur pajak standar dikeluarkan oleh WP badan

    sebenarnya pemberlakukan PPN itu wajib bagi perusahaan yang sudah PKP, hanya jika penyewa sudah PKP akan menggunakan faktur pajak standar, kl penyewa blm PKP maka perusahaan akan menggunakan faktur pajak sederhana

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now