Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa pengurusan Clearance di Pelabuhan
Jasa pengurusan Clearance di Pelabuhan
Dear, Bapak/Ibu yang baik
mohon pencerahannya apakah fee dari jasa pengurusan clearance di pelabuhan apakah merupakan objek dari pph 23 ?
apakah jasa lift on /off di pelabuhan juga termasuk kedalam jasa pengurusan clearance di pelabuhan?terima kasih
doddy h ristanto- Originaly posted by doddyhermawan:
apakah fee dari jasa pengurusan clearance di pelabuhan apakah merupakan objek dari pph 23 ?
apakah jasa lift on /off di pelabuhan juga termasuk kedalam jasa pengurusan clearance di pelabuhan?coba ditelisik ini rekan
Menurut Peraturan Menteri Keuangan – 244/PMK.03/2008, terdapat jasa kepelabuhan yang dikenai PPh 23 sebagai jasa lain yang dikenakan PPh 23 dalam UU PPh Pasal 23 ayat 1 huruf c. antara lain atas:
a) atas sewa sehubungan dengan penggunaan harta selain kendaraan dan tanah dan atau bangunan , yaitu atas jasa pelayanaan (sewa) alat-alat yang terdiri dari:
• jasa kran darat,
• jasa kran apung,
• jasa forklift,
• jasa head truck,
• jasa chasis,
• jasa tongkang,
• jasa BKMP (Kapal Motor Penggandeng Tipe B),
• jasa towing tractor,
• jasa timbangan dan
• jasa pemadam kebakaran;
b) jasa sehubungan dengan jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.
Sedangkan untuk jasa-jasa lain seperti jasa labuh, jasa tambat, dsb tidak disebutkan dalam PMK tersebut sehingga tidak perlu dikenakan PPh 23. Dear, Rekan Sistop
terima kasih referensinya, segera meluncur ke TKP
regards
doddy h ristanto