Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Pengurusan Dokumen

  • Jasa Pengurusan Dokumen

  • Albert

    Member
    17 June 2009 at 11:07 am
  • Albert

    Member
    17 June 2009 at 11:07 am

    Rekan Ortax,

    Saya mau tanya, kalau kita menggunakan jasa Orang Pribadi untuk pengurusan dokumen dokumen , dikenakan PPh 21 apa PPh 23. Terima Kasih.

  • lingga

    Member
    17 June 2009 at 11:21 am

    pasal 21 ada pemberian jasa dalam segala bidang
    pasal 23 ada jasa Perantara.

    karena orang pribadi, ,menurut saya dikenakan pasal 21

    wasalam

  • Albert

    Member
    17 June 2009 at 11:25 am

    Terima Kasih atas jawaban rekan lingga.

  • yasin

    Member
    17 June 2009 at 11:32 am

    jawaban tepat,
    mudah2an ortax tetap exis, yang menjadi situs menyadarkan akan pajak, tempat curhat tentang pajak
    inget pajak inget ortax
    bravo ortax

  • lingga

    Member
    17 June 2009 at 11:40 am
    Originaly posted by albert:

    Terima Kasih atas jawaban rekan lingga.

    sip..sip.. saya juga masi belajar..

    wasalam..ortax jaya terus…

  • yasin

    Member
    17 June 2009 at 12:47 pm
    Originaly posted by lingga:

    sip..sip.. saya juga masi belajar..

    ya iya-lah, buka situs ini artinya belajar pengen tahu pajak,
    siapapun orangnya kalo pajak ya harus belajar ya ga . . . . . he he he he . . . . . .
    karena peraturan2-nya dinamis jadi harus ngerti setiap pemerintah menelorkan peraturan,
    nah di ortax ini banyak temen2 yang ahli mencermati, mensiasati dst
    ga tahu nich, kenapa pemerintah berubah2 bikin aturan, bikin puyeng aja, tar ga tahu didenda, itulah pajak
    semoga media ini exist terus, bwt kita2 yang awam pajak

    salam

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    17 June 2009 at 1:13 pm

    Dear all

    Berbagi Pengetahuan Perpajakan melalui forum Ortax Org… kan Ibadah …semoga menerima dan memperoleh Imbalan Pahal dari Allah SWT….

    Attn: Albert:

    "Pajak atas Penghasilan berupa Gaji, Upah, Honorarium, Tunangan dan Pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan Pekerjaan, atau Jabatan… JASA dan kegiatan yang dilakukan Orang Pribadi sebagai Subyek Pajak DN adalah Obyek PPh Pasal 21 bukan PPh Pasal 23" …
    ————-Lihat Pasal 1 butir 2 PER-31/PJ/2009…………………

    Demikan ….

    Regard's
    RITZKY FIRDAUS

  • Albert

    Member
    17 June 2009 at 1:46 pm

    Rekan Ortax

    Ya, Terima Kasih utk rekan2 ortax, dan rekan Ritzky. Terkadang jawaban setiap kantor pajak itu berbeda, ada yang bilang ini dikenakan PPh 23 dan ada yang bilang ini dikenakan PPh 21. Sebab ada yg complain ke saya karena saya potong PPh 21 sedang di perusahaan lain dia dipotong PPh 23.

  • lingga

    Member
    17 June 2009 at 1:53 pm

    saya perna ngalamin hal yg serupa..

    Originaly posted by albert:

    Sebab ada yg complain ke saya karena saya potong PPh 21 sedang di perusahaan lain dia dipotong PPh 23.

    dg meberikan pemahaman disertai peraturan yg jelas, mereka jadi sadar sendiri.

    wasalam,

  • viero

    Member
    9 July 2009 at 2:00 pm

    Kalo kasus seperti ini di perusahaan saya biasanya saya akan lihat dulu apakah dia mau dipotong perorangan atau atas nama perusahaannya, sperti kasus di t4 saya untuk pemotongan jasa dokumen oleh notaris misalnya, kalo itu merupakan pendapatan pribadinya saya akan potong perorangan ( PPh 21 ) sedangkan kalo atas nama perusahaan saya akan potong PPh 23, begitu rekan Albert, semoga bermanfaat…

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now