Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Jasa pengurusan IMB

  • Jasa pengurusan IMB

     ingintahupajak updated 13 years, 10 months ago 6 Members · 12 Posts
  • Kelvinadityo

    Member
    8 August 2011 at 9:27 am
  • Kelvinadityo

    Member
    8 August 2011 at 9:27 am

    Kami sedang mengurus IMB untuk pembangunan menara perkantoran, dan biaya komisi kepada perusahaan yang menyelesaikan pengurusan IMB tersebut sangat besar. Dikarenakan biaya tersebut digunakan untuk pembayaran di bawah tangan kepada instansi terkait.

    Untuk pembayaran atas jasa tersebut, akan saya potong PPh 23, tetapi karena jumlahnya sangat besar, apakah akan ada dampak hukum kepada Kami sebagai pembayar? dan apakah bisa dibiayakan dari sisi pajak, bila gedung perkantoran nya sudah beroperasi/disewakan?

    Mohon pencerahannya

    Terimakasih

  • debi

    Member
    9 August 2011 at 9:05 am

    Untuk pembayaran atas jasa tersebut, akan saya potong PPh 23, tetapi karena jumlahnya sangat besar, apakah akan ada dampak hukum kepada Kami sebagai pembayar?
    Selama kita memenuhi kewajiban kita dalam perpajakan yaitu melaporkan dan menyetorkan pajak yang terutang, maka tidak akan ada dampaknya secara hukum walaupun jumlahnya sangat besar.
    apakah bisa dibiayakan dari sisi pajak, bila gedung perkantoran nya sudah beroperasi/disewakan?
    Bisa dibiayakan secara perpajakan.
    Mohon dikoreksi oleh rekan yang lain.
    Terima kasih.

  • afenyanisandi

    Member
    9 August 2011 at 10:29 am
    Originaly posted by kelvinadityo:

    dan apakah bisa dibiayakan dari sisi pajak, bila gedung perkantoran nya sudah beroperasi/disewakan?

    selama bidang usaha anda dalam penyewaan kantor tersebut, maka itu merupakan Harga pokok penjualan .

    dan untuk PPH 23 nya bisa di kreditkan.

    salam.

    hai rekan debi. hehehehe

  • bayem

    Member
    9 August 2011 at 11:01 am
    Originaly posted by kelvinadityo:

    Untuk pembayaran atas jasa tersebut, akan saya potong PPh 23, tetapi karena jumlahnya sangat besar, apakah akan ada dampak hukum kepada Kami sebagai pembayar? dan apakah bisa dibiayakan dari sisi pajak, bila gedung perkantoran nya sudah beroperasi/disewakan?

    kalo dipotong pph 23, termasuk jasa apa donk klasifikasinya??

  • begawan5060

    Member
    9 August 2011 at 3:32 pm
    Originaly posted by kelvinadityo:

    Untuk pembayaran atas jasa tersebut, akan saya potong PPh 23, tetapi karena jumlahnya sangat besar, apakah akan ada dampak hukum kepada Kami sebagai pembayar? d

    Bukankah memang seharusnya dilakukan pemotongan? Kenapa takut ada dampaknya?

    Originaly posted by kelvinadityo:

    dan apakah bisa dibiayakan dari sisi pajak, bila gedung perkantoran nya sudah beroperasi/disewakan?

    Tidak dapat dibiayakan, karena berhubungan langsung dengan penghasilan yang dikenai PPh final

  • ingintahupajak

    Member
    9 August 2011 at 5:52 pm
    Originaly posted by kelvinadityo:

    perusahaan yang menyelesaikan pengurusan IMB tersebut sangat besar

    Dengan kata lain, menggunakan jasa perusahaan yang memang bergerak di bidang pengurusan dokumen? Jika ya, maka jawaban untuk pertanyaan rekan bayem :

    Originaly posted by bayem:

    kalo dipotong pph 23, termasuk jasa apa donk klasifikasinya??

    Bisa masuk ke jasa keagenan 🙂

    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah memang seharusnya dilakukan pemotongan? Kenapa takut ada dampaknya?

    Sependapat Pak, justru jika tidak melakukan pemotongan, maka pemotong yang akan kena dampratnya, eh, dampaknya, hehehe..

    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak dapat dibiayakan, karena berhubungan langsung dengan penghasilan yang dikenai PPh final

    Sependapat, tidak dapat dibiayakan apabila ternyata gedung tersebut digunakan untuk disewakan –> persewaan ruangan/bangunan = PPh 4(2) final

    CMIIW

  • bayem

    Member
    10 August 2011 at 8:43 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Dengan kata lain, menggunakan jasa perusahaan yang memang bergerak di bidang pengurusan dokumen? Jika ya, maka jawaban untuk pertanyaan rekan bayem :
    Originaly posted by bayem:
    kalo dipotong pph 23, termasuk jasa apa donk klasifikasinya??

    Bisa masuk ke jasa keagenan 🙂

    pengertian jasa keagenan atau perantara disini apa rekan? kenapa bisa jasa pengurusan dokument dianggap sebagai jasa keagenan atau perantara?

  • ingintahupajak

    Member
    10 August 2011 at 8:58 am
    Originaly posted by bayem:

    pengertian jasa keagenan atau perantara disini apa rekan? kenapa bisa jasa pengurusan dokument dianggap sebagai jasa keagenan atau perantara?

    Misalkan saya perusahaan yang memang bergerak di bidang jasa pengurusan dokumen, misalnya IMB, STNK, SIM, KTP dan lain sebagainya, yang ini saya kategorikan jasa perantara/keagenan.
    Klo menurut rekan bayem, yang seperti itu masuk ke jasa apa?
    Mungkin bisa dijelaskan yang masuk jasa keagenan / perantara itu yang seperti apa?
    Monggo ditunggu pencerahannya.

  • bayem

    Member
    10 August 2011 at 9:26 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Mungkin bisa dijelaskan yang masuk jasa keagenan / perantara itu yang seperti apa?
    Monggo ditunggu pencerahannya.

    dalam S-135/PJ./2005 nomor 2 C dijelaskan
    Sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia kata "perantara" berarti : makelar, calo (dalam jual-beli). Menurut Ensiklopedi Indonesia kata "Perantara" berarti : orang yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya. Perantara hanya merupakan orang ketiga (penengah) dan tidak mengikatkan diri pada si pemberi perintah.

    Originaly posted by ingintahupajak:

    Misalkan saya perusahaan yang memang bergerak di bidang jasa pengurusan dokumen, misalnya IMB, STNK, SIM, KTP dan lain sebagainya, yang ini saya kategorikan jasa perantara/keagenan.

    dalam konteks ini, jasa pengurusan dokumen secara umum sebenarnya tidak seperti jasa perantara yang seperti saya kutip diatas, sehingga saya berpendapat jasa pengurusan dokumen ini bukan pbyek pph pasal 23 karena tidak dijelaskan dalam PMK 244 tahun 2008.

    mohon pendapatnya..

  • ingintahupajak

    Member
    10 August 2011 at 9:37 am
    Originaly posted by bayem:

    orang yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya. Perantara hanya merupakan orang ketiga (penengah) dan tidak mengikatkan diri pada si pemberi perintah.

    Bukankah jasa pengurusan dokumen kurang lebih seperti ini?

    Originaly posted by bayem:

    bukan pbyek pph pasal 23 karena tidak dijelaskan dalam PMK 244 tahun 2008.

    Lalu apakah mutlak harus disebutkan "jasa pengurusan dokumen" di PMK 244 / 2008 baru dapat dipotong PPh 23?
    Jika memang terminologinya harus dirinci per jenis usaha saya rasa cukup berat bagi pembuat peraturan.

    kembali lagi, dalam hal ini mungkin bisa disampaikan contoh jasa ke agenan itu seperti apa rekan.
    Dan jasa keagenan secara umum masuknya ke jasa apa.

    Mohon pencerahannya.

  • ingintahupajak

    Member
    10 August 2011 at 9:41 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Dan jasa keagenan secara umum masuknya ke jasa apa.

    Ralat, maksudnya jasa pengurusan dokumen.

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now