Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa penterjemah
jasa penterjemah
Dear all,
apakah jasa penterjemah merupakan subjek pajak pph pasal 23?
kalau saya perhatikan di per70 tidak ada disebutkan mengenai jasa penterjemah.
Thanks.kalau menurut saya sih lebih tepat kalau masuk PPh pasal 21.soalnya kan biasanya penerjemah itu individu y..
tergantung jasa penterjemahnya Badan atau Orang Pribadi…. kalau OP ya dipotong PPh 21 kalau Badan ya PPh 23
kalau dia badan kena tarif yang brapa persen?
4.5 %
jasa penerjemah masuk kategori jasa tehnik juga
Viewing 1 - 7 of 7 posts