Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Penyelenggara Psikotes

  • Jasa Penyelenggara Psikotes

  • Tadi

    Member
    26 February 2009 at 4:32 pm
  • Tadi

    Member
    26 February 2009 at 4:32 pm

    Rekan2 ada yg bisa bantu…jasa tersebut objek yg hrs dipotong pph 23 tdk ya?
    peraturan pengganti per 70 blm ada ya?

    thanks

  • Koostadi S

    Member
    26 February 2009 at 4:43 pm

    Lebaga Psikotes itu termasuk Lembaga Pendidikan atau tidak ?
    kalau tidak maka akan dikenakan PPh 23 sebesar 2 %

  • hary_hary

    Member
    26 February 2009 at 4:43 pm

    Menurut saya Jasa Peyelenggara Psikotes termasuk obyek PPh 23 dengan penggenaan tarif 2% sesuai dengan PMK No 244/PMK.03/2008, jasa Penyelenggara Psikotes ini dapat termasuk sebagai pengertian Jasa teknik, karena termasuk dalam pengalaman di bidang SDM.

  • hAnz

    Member
    26 February 2009 at 5:06 pm

    bukannya termasuk jasa manajemen….

  • hary_hary

    Member
    26 February 2009 at 5:12 pm

    Pengertian Jasa Manajemen dalam PMK 244/PMK.03/2008 adalah ikut langsung dalam Manajemen, namun berbeda dengan pengertian jasa teknik di bidang manajemen, jasa teknik hanya bersifat memberi informasi, pelatihan, dan sejenisnya dalam waktu yang lebih pendek tanpa ikut menjadi bagian dari manajemen.

  • Tadi

    Member
    26 February 2009 at 5:28 pm

    tapi di PMK 244, lembaga psikotes tidak ada disebutkan di peraturan tsb,ga ada yang pas klo menurut saya! lembaga ini berbentuk PT.

  • hAnz

    Member
    26 February 2009 at 5:33 pm

    oh begitu y…jasa teknik di bidang manajemen….
    permasalahannya kalo memang tidak dipotong oleh pengguna jasa sebenarnya lembaga psikotes juga tidak perlu bingung toh nantinya kalo dipotong bisa mengkreditkan PPh 23 nya pada PPh Badan…walaupun secara cash flow memang rugi…

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now