Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Penyewaan TV
Dear bapak ibu semua, mohon pencerahannya.. kalau perusahaan kami menyewa 2 unit tv ke perusahaan rental tv, itu kena potong pph 23 ngga ya?
Kalau iya, masuk ke kategori jasa apa sewanya?
Terimakasih
- This discussion was modified 1 year, 3 months ago by Rifna Firdyana.
Kena potong PPh 23 atas jasa persewaan aset.
Viewing 1 - 2 of 2 replies