Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Jasa Perantara ( Makelar ) apakah termasuk UMKM

  • Jasa Perantara ( Makelar ) apakah termasuk UMKM

     bsaint66 updated 8 years, 11 months ago 4 Members · 4 Posts
  • Sugito

    Member
    2 August 2016 at 9:20 pm
  • ktfd

    Member
    5 August 2016 at 4:28 pm

    he3
    jasa perantara ini unik dan debatable…
    pas kena 1%, pada bilang gak mau dan lebih pilih norma, krn byr pjk lebih kecil.
    pas mau ta, gara2 tarif umkm cuma 0,5%, mrk pilih termasuk umkm dan gak
    mau dibilang pekerja bebas…

  • goodmorning

    Member
    6 August 2016 at 11:00 am
    Originaly posted by sugito:

    asa perantara ( Makelar ) yang nilai peredaran usaha pertahunnya kurang dari 4,8 M/tahun , apakah termasuk juga pengertian UMKM dalam Tax Amnesty ?

    ya. lihat pasal 11 ayat 2 PMK 118/2016

  • bsaint66

    Member
    6 August 2016 at 9:24 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    ya. lihat pasal 11 ayat 2 PMK 118/2016

    Rekan, di pasal tsb menyebut antara lain…
    Apakah jasa perantara masuk dalam pengertian Pekerjaan Bebas ?
    Apakah harus mengacu ke pengertian Jasa sehub. pekerjaan bebas di PP-46? Mhn pencerahan, tks.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now