Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa perbaikan gedung ditanggung pemberi kerja(tdk dipotong dari jasanya)
jasa perbaikan gedung ditanggung pemberi kerja(tdk dipotong dari jasanya)
Dear rakan,
Mohon bantuannya.
perusahaan tempat saya bekerja bulan lalu melakukan jasa perbaikan gedung(atap bocor dan ganti plafond atap) yang di perkerjakan oleh perorangan/tukang.
yang ingin saya tanyakan, jasa perbaikan gedung yang dilakukan perorangan tersebut termasuk pph pasal 21 or pasal 23 or pasal 4(2), misalkan jasa yang diterima tukang sebesar 2.500.000, maka perhitungan pajak bagaimana?
terima kasih atas bantuannya. ^^rekan Merry,
dikenakan PPh 21
hitungan : (Penghasilan Bruto X 50%) X Tarif Pasal 17
jadi hasilnya PPh 21 = (2.500.000 X 50%) X 5% ===> 62.500,-
salam.bukan hitung pakai cara perhitungan upah borongan yah rakan budianto?
soalnya kalau perhitungan seperti rakan sebutkan tadi 62.500 maka pada bukti potong pph pasal 21, jenis penghasilannya kita pilih yang mana?
Upah Harian, Mingguan, ………………
Satuan, Borongan, Uang ……………..
Saku Harian …………..
Honorarium atau Imbalan lainnya ……………
Honorarium atau Imbalan Lainnya yang dibayarkan kepada Tenaga Ahli…….