Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan jasa perbaikan gedung ditanggung pemberi kerja(tdk dipotong dari jasanya)

  • jasa perbaikan gedung ditanggung pemberi kerja(tdk dipotong dari jasanya)

  • Merry2112

    Member
    7 March 2012 at 4:11 pm
  • Merry2112

    Member
    7 March 2012 at 4:11 pm

    Dear rakan,

    Mohon bantuannya.
    perusahaan tempat saya bekerja bulan lalu melakukan jasa perbaikan gedung(atap bocor dan ganti plafond atap) yang di perkerjakan oleh perorangan/tukang.
    yang ingin saya tanyakan, jasa perbaikan gedung yang dilakukan perorangan tersebut termasuk pph pasal 21 or pasal 23 or pasal 4(2), misalkan jasa yang diterima tukang sebesar 2.500.000, maka perhitungan pajak bagaimana?
    terima kasih atas bantuannya. ^^

  • Budianto

    Member
    7 March 2012 at 4:43 pm

    rekan Merry,
    dikenakan PPh 21
    hitungan : (Penghasilan Bruto X 50%) X Tarif Pasal 17
    jadi hasilnya PPh 21 = (2.500.000 X 50%) X 5% ===> 62.500,-
    salam.

  • Merry2112

    Member
    7 March 2012 at 4:50 pm

    bukan hitung pakai cara perhitungan upah borongan yah rakan budianto?
    soalnya kalau perhitungan seperti rakan sebutkan tadi 62.500 maka pada bukti potong pph pasal 21, jenis penghasilannya kita pilih yang mana?
    Upah Harian, Mingguan, ………………
    Satuan, Borongan, Uang ……………..
    Saku Harian …………..
    Honorarium atau Imbalan lainnya ……………
    Honorarium atau Imbalan Lainnya yang dibayarkan kepada Tenaga Ahli…….

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now