Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Percetakan
Jasa Percetakan
Dear,
Rekan-rekan OrtaxUntuk Jasa Percetakan seperti Percetakan Spanduk, Buku/ Agenda, Poster, apakah dikenakan PPh Pasal 23 ?
Jika dikenakan, berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang mana ?
Terima kasih.Mungkin masuk ke Jasa Perancang (Design) dasar Hukumnya PMK 244/PMK.03/2008
Mohon tanggapan rekan yg lain?
Salam
Umumnya pengusaha percetakan menerbitkan invoice berupa penyerahan BKP barang jadi
Sebelum menjadi Barang jadi berupa buku/agenda/ poster dsbnya, ada bebrapa tahapan proses produksi yang dilakukan.
Diantaranya:
design/cetak film – pra cetak
Proses pemakaian bahan baku dan bahan pembantu – proses cetak
Pond, kope dan finishing – proses akhirBiaya yang terjadi (costing) meliputi:
biaya produksi diatas + upah langsung + overhead (penyusutan mesin, konsumsi)Kombinasi costing + dg margin didapatlah harga jual yg kemudian ditagihkan kepada konsumen dalam bentuk satu paket berupa tagihan atas BKP barang jadi tanpa merinci seberapa besar ongkos/jasa mencataknya.
Sehingga atas invoice tsb bukan objek pemotongan pasal 23.
Namun saya sependapat dg rekan faridah apabila secara eksplisit dipisahkan jasa design dari harga jual pd invoice yg diterbitkan oleh pengusaha percetakan.
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
•
mau tau apa bila bunyi inv sbg berikut :
jasa kreatif (design) : 15jt
biaya print : 30jt
apakah terkena jasa design atas 15jt x 2% saja atau tidak?thanks b4
ya
salam- Originaly posted by esthersimamora:
mau tau apa bila bunyi inv sbg berikut :
jasa kreatif (design) : 15jt
biaya print : 30jt
apakah terkena jasa design atas 15jt x 2% saja atau tidak?Bila dilakukan pemotongan PPh23, maka semuanya bisa dipotong PPh 23 sbg Jasa Maklon.
——————–
ya
salam
apa maksud jawaban nya nih?
berarti dipotong pph 23nya atas jasa designnya aja ato smuanya kn?rekan junjungan, ijin menjawab…
Originaly posted by esthersimamora:apa maksud jawaban nya nih?
maksudnya terkena hanya atas jasa design-nya saja (2% x 15 juta)
- Originaly posted by harry_logic:
Bila dilakukan pemotongan PPh23, maka semuanya bisa dipotong PPh 23 sbg Jasa Maklon
rekan harry logic, yang dimaksud dengan jasa maklon bukannya jika semua bahan bakunya disediakan oleh kita dan penyedia jasa hanya tinggal mengolah saja? saya rasa dalam kasus ini kita tidak menyediakan bahan bakunya dan tinggal menerima dalam bentuk jadi sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai jasa maklon..
Mohon koreksinya.. 🙂 - Originaly posted by cdr293:
rekan junjungan, ijin menjawab…
ya rekan silahkan
Originaly posted by cdr293:maksudnya terkena hanya atas jasa design-nya saja (2% x 15 juta)
sependapat
salam
- Originaly posted by cdr293:
rekan harry logic, yang dimaksud dengan jasa maklon bukannya jika semua bahan bakunya disediakan oleh kita dan penyedia jasa hanya tinggal mengolah saja?
Hampir tepat rekan cdr293…
Definisi Jasa Maklon mnrt PER-70/PJ/2007 adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
Originaly posted by cdr293:saya rasa dalam kasus ini kita tidak menyediakan bahan bakunya dan tinggal menerima dalam bentuk jadi
Ya, kita sama² tidak tahu ttg bahan baku tsb.
Merujuk kpd bunyi invoice (rekan esthersimamora) :Originaly posted by esthersimamora:mau tau apa bila bunyi inv sbg berikut :
jasa kreatif (design) : 15jt
biaya print : 30jt
apakah terkena jasa design atas 15jt x 2% saja atau tidak?Di dlm invoice terdapat 2 (dua) jenis imbalan atas jasa yaitu jasa kreatif/design dan jasa/biaya print.
Akan lebih aman bagi pemotong PPh23 utk memotong kedua imbalan jasa tsb dgn mengklasifikasikannya ke Jasa Maklon drpd hanya memilih satu di antara keduanya jika pemotong tidak tahu/tidak yakin apakah atas pembayaran tsb mrpkn imbalan jasa saja ataukah imbalan jasa plus harga barang/bahan.—————
apakah ada dasar hukum ny yang menaytakan klo cetakan bukan merupakan Objek PPh..?
Mohon saran ny..
lalu bukankah jika cetak brosur dapat dikategorikan sebagai jasa promosi..?- Originaly posted by girleo:
apakah ada dasar hukum ny yang menaytakan klo cetakan bukan merupakan Objek PPh..?
Mohon saran ny..enggak ada.
Penghasilan dari jasa cetakan adalah objek PPh, namun, pengenaan pajaknya tidak melalui pemotongan.Originaly posted by girleo:lalu bukankah jika cetak brosur dapat dikategorikan sebagai jasa promosi..?
jasa promosi bagi siapa?
Salam
mksdnya apabila kita cetka brosur dalam hal untuk mempromosikan produk yang kita punya, apakah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai jasa promosi untuk cetak brosur ny tersebut..?
karena masuk ke dalam account promosi..?