Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Percetakan
Jasa Percetakan
- Originaly posted by esthersimamora:
mau tau apa bila bunyi inv sbg berikut :
jasa kreatif (design) : 15jt
biaya print : 30jt
apakah terkena jasa design atas 15jt x 2% saja atau tidak?ijin menjawab :
setuju yg atas 15 juta dikenakan PPh pasal 23 sebesar 2% dan PPN 10% (Penyerahan JKP)
untuk yang 30 juta, kena PPN 10% ( penyerahan BKP) - Originaly posted by girleo:
mksdnya apabila kita cetka brosur dalam hal untuk mempromosikan produk yang kita punya, apakah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai jasa promosi untuk cetak brosur ny tersebut..?
Tidak…
Ongkos cetak tsb bisa dibukukan sebagai biaya promosi..
Tetapi transaksinya bukan jasa promosi dalam hal jika cetak brosur dilakukan oleh WP OP yang menjalankan usaha, apakah dikenakan Potongan PPh Pasal 21 juga rekan Bengawansolo..?
Mohon pencerahannya..?