Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Percetakan

  • Jasa Percetakan

  • wpop

    Member
    11 January 2012 at 10:53 am
    Originaly posted by esthersimamora:

    mau tau apa bila bunyi inv sbg berikut :
    jasa kreatif (design) : 15jt
    biaya print : 30jt
    apakah terkena jasa design atas 15jt x 2% saja atau tidak?

    ijin menjawab :
    setuju yg atas 15 juta dikenakan PPh pasal 23 sebesar 2% dan PPN 10% (Penyerahan JKP)
    untuk yang 30 juta, kena PPN 10% ( penyerahan BKP)

  • begawan5060

    Member
    11 January 2012 at 5:58 pm
    Originaly posted by girleo:

    mksdnya apabila kita cetka brosur dalam hal untuk mempromosikan produk yang kita punya, apakah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai jasa promosi untuk cetak brosur ny tersebut..?

    Tidak…
    Ongkos cetak tsb bisa dibukukan sebagai biaya promosi..
    Tetapi transaksinya bukan jasa promosi

  • girleo

    Member
    28 April 2012 at 9:48 am

    dalam hal jika cetak brosur dilakukan oleh WP OP yang menjalankan usaha, apakah dikenakan Potongan PPh Pasal 21 juga rekan Bengawansolo..?

    Mohon pencerahannya..?

Viewing 16 - 18 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now