Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa rekrutmen perusahaan asing ?

  • Jasa rekrutmen perusahaan asing ?

     Noel updated 16 years ago 3 Members · 4 Posts
  • Kano

    Member
    16 June 2009 at 9:49 am
  • Kano

    Member
    16 June 2009 at 9:49 am

    Para ortaxer mau tanya lagi..
    Kl menggunakan jasa rekrutmen perusahaan asing (India) kena PPh23 or PPh21 ya?
    Kl PPh23 apakah hrs memperlihatkan Surat Ket Domisili n pajaknya?
    Terima kasih.

  • prima07

    Member
    16 June 2009 at 10:24 am

    Rekan kano,

    perusahaan tsb berdiri di Indonesia atau murni perusahaan India (berdiri di India) ?

    Jika perusahaan tsb berdiri di Indonesia, pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 23.

    Jika bukan, pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 26 (memperhatikan jangka waktu pengerjaan jasa di Indonesia & P3B Indonesia-India)

  • Noel

    Member
    16 June 2009 at 10:43 am

    kalo pemberian jasanya lebih dari 60 hari, maka dikategorikan menjadi BUT Jasa berdasarkan UU PPh, tetapi jika pemberian jasanya kurang dari 60 hari atau sekali itu saja maka dikenakan PPh 26 atas jasa tsb tetapi jika menjadi BUT Jasa dikenakan PPh Badan, tetapi kalau lebih dari 183 hari yang memberikan jasa tsb berada di Indonesia, maka PPh 23 jika pemberinya Badan atau PPh 21 jika pemberinya OP.
    SKD tsb berfungsi hanya untuk pemberian perlakuan khusus dalam rangka ada P3B antara Indonesia dengan India, jadi kalau SKD tsb sah, maka tarif yang digunakan sesuai dengan P3B, tetapi SKD juga harus diperiksa kembali karena bisa saja dia bukan warga negara India dan penandatangannya ternyata bukan pejabat di kantor pajak India yang berwenang (Competent Authority), oleh karena selain SKD, kalau ada permasalahan dalam hal P3B dapat diajukan Mutual Agreement Procedure atau jika selama 2 tahun tidak selesai, dapat diajukan ke arbitrase

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now