Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan jasa reparasi kursi/mebel

  • jasa reparasi kursi/mebel

  • kiriyu

    Member
    19 May 2011 at 2:51 pm
  • kiriyu

    Member
    19 May 2011 at 2:51 pm

    untuk perusahaan yang memberikan jasa servis kursi/mebel termasuk ke PPh mana ya ?

    saya cek di PPh 23, yang behubungan dengan servis hanya ini :
    1. Jasa Instalasi/Pemasangan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, AC, dan/atau TV Kabel, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi
    2. Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi

    tidak ada yang menyebutkan jasa servis kursi / sofa / mebel

    mohon bantuannya

  • qjoy

    Member
    19 May 2011 at 3:16 pm

    dipotong psl 23 sebesar 2%
    UU No.36 Psl 23 huruf c angka 2 menyebutkan:
    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

  • msiahaan

    Member
    19 May 2011 at 4:46 pm

    @rekan qjoy : selanjutnya pada bukti potong di buat atas jasa apa??

  • begawan5060

    Member
    19 May 2011 at 5:00 pm
    Originaly posted by kiriyu:

    untuk perusahaan yang memberikan jasa servis kursi/mebel termasuk ke PPh mana ya ?

    Penyedia jasa perusahaan perorangan (WPOP) dipotong PPh Ps 21
    Penyedia jasa WP badan, dipotong PPh Ps 23 (Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Peralatan)

  • ingintahupajak

    Member
    20 May 2011 at 9:08 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Penyedia jasa WP badan, dipotong PPh Ps 23 (Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Peralatan)

    Sependapat.

    Originaly posted by msiahaan:

    @rekan qjoy : selanjutnya pada bukti potong di buat atas jasa apa??

    Ditulis di 6. d. Jasa lain : 1) Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Peralatan

    CMIIW

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now