Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Service kendaraan dipotong + sparepart?
Jasa Service kendaraan dipotong + sparepart?
Dear para master Ortax sekalian,
Saya ingin menanyakan apabila kita ada service kendaraan di bengkel mobil resmi dg rinciaan sbb:
1) Jasa Service Rp 1.000.000
2) Sparepart Rp 500.000Total Rp 1.500.000
Itu kita potongnya dari mana yah rekan ? apakah dari jasa service saja atau plus sparepart ?
kalo kita potong full ada bengkel yg tidak mau rekan, karena mereka beralasan jual sparepart dan jasa service adalah 2 hal yg berbeda ?
apa benar rekan pernyataan ini ?
- Originaly posted by dymitriy:
Itu kita potongnya dari mana yah rekan ?
Originaly posted by dymitriy:1) Jasa Service Rp 1.000.000
asal
Originaly posted by dymitriy:2) Sparepart Rp 500.000
ada rincian pemakaian yang jelas dari bengkel tersebut.
cmiiw
Pak dharmawan,
terima kasih pak atas tanggapannya.
maaf pak, newbie ingin bertanya lagi, mohon penjelasannya.
kalo hanya melihat ada bukti rinciannya apa perbedaanya yah pak dengan pemberi jasa tukang AC yg tidak melampirkan bukti pembelian dari pihak ketiga, tapi tukang AC tersebut bikin rincian yg jelas + materialnya di tagihannya.
apakah tukang AC tersebut juga dipotong dari jasanya saja yah pak?
- Originaly posted by dymitriy:
kalo hanya melihat ada bukti rinciannya apa perbedaanya yah pak dengan pemberi jasa tukang AC
perbedaannya kalau bengkel resmi kendaraan memang bengkel yang selain melakukan jasa service kendaraan dan mereka juga menjual sparepart yang hampir sebagian ready stock.
Kalau tukang service AC, mereka hanya melakukan jasa service saja, dan material yang mereka pakai sebagian besar mereka beli dari distributor.
Beda dengan distributor/toko AC yang kadang selain menjual AC+sparepart juga menyediakan jasa instalasi dan service AC.Jadi
Originaly posted by dymitriy:apakah tukang AC tersebut juga dipotong dari jasanya saja yah pak?
bilamana mereka menyertakan dokumen pembelian yang jelas dari pihak ketiga. Kalau tidak, kita ikuti petunjuk sesuai dengan PMK 141, dipotongan keseluruhannya (materal+jasa)
- Originaly posted by dharmawan a:
perbedaannya kalau bengkel resmi kendaraan memang bengkel yang selain melakukan jasa service kendaraan dan mereka juga menjual sparepart yang hampir sebagian ready stock.
ada dasarnya tidak rekan? karena di PMK 141 tidak menyebutkan perlakuan seperti diatas. di kantor kami pun juga untuk kasus ini kalau dia tidak melampirkan dokumen pembelian atas sparepart kami potong keseluruhan.
thanks
[quote=joekie]Originaly posted by dharmawan a:
perbedaannya kalau bengkel resmi kendaraan memang bengkel yang selain melakukan jasa service kendaraan dan mereka juga menjual sparepart yang hampir sebagian ready stock.ada dasarnya tidak rekan? karena di PMK 141 tidak menyebutkan perlakuan seperti diatas. di kantor kami pun juga untuk kasus ini kalau dia tidak melampirkan dokumen pembelian atas sparepart kami potong keseluruhan.
faktur/invoice resmi dr bengkel ( yg berisi rincian sparepart yg diganti/dipakai ) = dokumen pembelian atas sparepart/bahan yg dipakai
dan bukan dokumen pembelian dari pihak ketiga rekan
Pak dharmawan,
Tksh pak 🙂
Pak Dharmawan, bagaimana jika PPh tersebut dikenakan terhadap jasa service yang produknya tidak dapat dipisahkan bersama dengan jasa service itu sendiri?
Terima Kasih.