Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Sewa Gudang yang dilakukan oleh Pihak Asing yang berada di Luar Negeri
Jasa Sewa Gudang yang dilakukan oleh Pihak Asing yang berada di Luar Negeri
mohon bantuannya rekan2.
Si A sebagai WP Dalam Negeri mempunyai gudang untuk penyimpanan barang2. Satu hari ada Pihak Asing yang ada di luar negeri menyewa gudang tersebut.
Apakah WP Dalam Negeri wajib menyetorkan sendiri PPh 4(2) atas pendapatan yang diterima dari Pihak Asing sebagai imbalan atas jasa penyewaan gudang tersebut?Persewaan gudang merupakan objek PPh final Pasal 4 (2) persewaan tanah dan atau bangunan. Atas pembayaran tagihan pemilik gudang harus dipotong sebesar 5% oleh pihak penyewa. Dalam hal ini penyewa bukan merupakan Subjek PPh sehingga tidak ada kewajiban utk memotong PPh, maka pemilik gudang harus menyetorkan sendiri pajak yang terutang (Pasal 4 ayat (2) PP No. 29 Tahun 1996 stdtd PP No. 5 Tahun 2002).
Berarti pihak penyewa tidak perlu melakukan aktivitas perpajakan apapun ya?
Setuju… 10%