Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Sewa Kabel
Jasa Sewa Kabel
Rekan2,
Jasa sewa kabel dikenakan PPh pasal berapa ya ?
FYI : jasa sewa kabel tersebut adalah pihak gedung mengenakan atas jasa fasilitas jalur atas kabel tersebut di gedung miliknya tersebut.
Terima kasih
biaya2 yg ditagih atas fasilitas gedung, biasanya dipotong pph 4 ayat 2 tarif 10%
Viewing 1 - 3 of 3 posts