Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Jasa sewa server cloud
Jasa sewa server cloud
Dear,
Untuk penyewaan server cloud annual ke luar negri (singapura) pajak apakah yang dikenakan atas tagihan mereka.
IMHO :
Dikenakan PPN pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean (ini rekan setor sendiri pakai SSP)
Untuk PPh, atas penghasilan sewa atau jasa yang dibayarkan ke LN, dipotong PPh 26, kecuali punya DGT/COD, maka dapat tidak dilakukan pemotongan.untuk transaksi ini dikenakan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. PPN disetor sendiri menggunakan SSP paling lambat tgl 15.
sedangkan untuk PPh pasal 26 harus berhati-hati masuk ke wilayah royalti.
jika server ini digunakan oleh perusahaan Anda sendiri (pengguna tunggal) maka dapat dibebaskan dari pemotongan PPh 26 jika ada DGT-1. tapi jika server ini digunakan oleh grup perusahaan (induk dan anak) dimana beban dilakukan sharing, dapat ditafsirkan sebagai royalty. karena royalty adalah pembayaran kompensasi sehubungan dengan penggunaan hak. jadi Anda dianggap beli hak yang kemudian dijual ke anak perusahaan.- Originaly posted by yudi74:
untuk transaksi ini dikenakan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. PPN disetor sendiri menggunakan SSP paling lambat tgl 15.
sedangkan untuk PPh pasal 26 harus berhati-hati masuk ke wilayah royalti.
jika server ini digunakan oleh perusahaan Anda sendiri (pengguna tunggal) maka dapat dibebaskan dari pemotongan PPh 26 jika ada DGT-1. tapi jika server ini digunakan oleh grup perusahaan (induk dan anak) dimana beban dilakukan sharing, dapat ditafsirkan sebagai royalty. karena royalty adalah pembayaran kompensasi sehubungan dengan penggunaan hak. jadi Anda dianggap beli hak yang kemudian dijual ke anak perusahaan.Apa ada Dasar hukum Pembebasan PPH26 dengan DGT-1 rekan?
Untuk PPN mengapa paling lambat tanggal 15 ya rekan? ada dasar hukumnya juga?