Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Jasa sewa server cloud

  • Jasa sewa server cloud

  • FLUFF

    Member
    6 November 2013 at 10:44 am
  • FLUFF

    Member
    6 November 2013 at 10:44 am

    Dear,

    Untuk penyewaan server cloud annual ke luar negri (singapura) pajak apakah yang dikenakan atas tagihan mereka.

  • kasitaugaya

    Member
    6 November 2013 at 11:02 am

    IMHO :
    Dikenakan PPN pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean (ini rekan setor sendiri pakai SSP)
    Untuk PPh, atas penghasilan sewa atau jasa yang dibayarkan ke LN, dipotong PPh 26, kecuali punya DGT/COD, maka dapat tidak dilakukan pemotongan.

  • yudi74

    Member
    6 November 2013 at 3:09 pm

    untuk transaksi ini dikenakan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. PPN disetor sendiri menggunakan SSP paling lambat tgl 15.
    sedangkan untuk PPh pasal 26 harus berhati-hati masuk ke wilayah royalti.
    jika server ini digunakan oleh perusahaan Anda sendiri (pengguna tunggal) maka dapat dibebaskan dari pemotongan PPh 26 jika ada DGT-1. tapi jika server ini digunakan oleh grup perusahaan (induk dan anak) dimana beban dilakukan sharing, dapat ditafsirkan sebagai royalty. karena royalty adalah pembayaran kompensasi sehubungan dengan penggunaan hak. jadi Anda dianggap beli hak yang kemudian dijual ke anak perusahaan.

  • FLUFF

    Member
    12 November 2013 at 4:54 pm
    Originaly posted by yudi74:

    untuk transaksi ini dikenakan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. PPN disetor sendiri menggunakan SSP paling lambat tgl 15.
    sedangkan untuk PPh pasal 26 harus berhati-hati masuk ke wilayah royalti.
    jika server ini digunakan oleh perusahaan Anda sendiri (pengguna tunggal) maka dapat dibebaskan dari pemotongan PPh 26 jika ada DGT-1. tapi jika server ini digunakan oleh grup perusahaan (induk dan anak) dimana beban dilakukan sharing, dapat ditafsirkan sebagai royalty. karena royalty adalah pembayaran kompensasi sehubungan dengan penggunaan hak. jadi Anda dianggap beli hak yang kemudian dijual ke anak perusahaan.

    Apa ada Dasar hukum Pembebasan PPH26 dengan DGT-1 rekan?
    Untuk PPN mengapa paling lambat tanggal 15 ya rekan? ada dasar hukumnya juga?

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now