Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa sewa speedboat.

  • Jasa sewa speedboat.

  • defdef

    Member
    13 May 2011 at 9:49 am
  • defdef

    Member
    13 May 2011 at 9:49 am

    Salam.

    Kalau sewa speedboat itu dipotong PPh 23 nggak ya? Karena kami sering menggunakan jasa ini. Maaf saya masih baru dalam perpajakan.

  • ingintahupajak

    Member
    13 May 2011 at 11:34 am

    Klo menurut pendapat saya sih masuk ke pemotongan PPh 23.
    Sewa harta non tanah dan bangunan kan..

  • mr-achmad

    Member
    17 May 2011 at 8:36 am

    Rekan Defdef…

    Kena PPh Pasal 23 2% atas sewa speedboat…

    CMIIW…

    salam…

  • msiahaan

    Member
    19 May 2011 at 10:48 am

    Sependapat, seharusnya dipotong PPh 23…

  • defdef

    Member
    19 May 2011 at 4:18 pm

    boleh tahu dasar hukumnya nggak ya, soalnya yang saya temukan hanya untuk pemotongan pengangkutan darat.

  • Farhat

    Member
    20 May 2011 at 10:01 am

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 36 TAHUN 2008

    TENTANG

    PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
    NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Pasal 23

    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

    1. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    3. royalti; dan
    4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
    2. dihapus;
    3. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

  • ingintahupajak

    Member
    20 May 2011 at 11:17 am
    Originaly posted by defdef:

    boleh tahu dasar hukumnya nggak ya, soalnya yang saya temukan hanya untuk pemotongan pengangkutan darat.

    Boleh tau dasar hukum yang bilang hanya angkutan darat rekan?

    Seperti yang dikemukakan rekan Farhat, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali objek sewa 4(2) rekan.

    CMIIW.

  • defdef

    Member
    25 May 2011 at 11:38 am

    Terimakasih atas jawabannya. Sebenarnya tentang angkutan darat itu, saya cuma dengar dari teman, makanya saya mau tau dasar hukumnya.

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now