Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Teknik apa saja dan apa maksudnya ?

  • Jasa Teknik apa saja dan apa maksudnya ?

  • stif_male

    Member
    30 July 2010 at 10:58 am
  • stif_male

    Member
    30 July 2010 at 10:58 am

    Dear,
    Rekan Ortax

    Jasa Teknik yang ada pada jenis pajak yang terpotong PPh 23, maksudnya atas transaksi apa ya ?
    Jasa Teknik itu apa sebenarnya ?
    Terima kasih.

  • bayem

    Member
    30 July 2010 at 11:07 am
    Originaly posted by stif_male:

    Jasa Teknik yang ada pada jenis pajak yang terpotong PPh 23, maksudnya atas transaksi apa ya ?
    Jasa Teknik itu apa sebenarnya ?
    Terima kasih.

    jasa teknik berdaasarkan SE – 35/PJ/2010 point 3

    Jasa teknik sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
    a. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
    b. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
    c. pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.

  • chris1311

    Member
    30 July 2010 at 11:09 am

    lihat SE-35/PJ/2010

    salam

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now