Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa tenaga kerja (outsourching)
Jasa tenaga kerja (outsourching)
slm sore milis fr ortax,
mau masukan daru para milis,
kalau dalam satu invoice terdiri dari Upah dan management fee, dan saya mau potong pph pasal 23 2%, yang dikenakan pph 23 apakah hanya fee nya saja atau dari totalnya (upah + fee) ? terimakasih sebelumnyadari total tagihannya
cmiiw
- Originaly posted by gunawanhartana:
dari totalnya (upah + fee)
atau
dari DPP PPN jika sudah PKP - Originaly posted by gunawanhartana:
yang dikenakan pph 23 apakah hanya fee nya saja atau dari totalnya (upah + fee) ?
dikenakan atas fee-nya saja
jika di fakturnya dirinci akan jasa dan nilai upahnya maka dipotong dari feenya saja ..
- Originaly posted by cdr293:
dikenakan atas fee-nya saja
jika di rincikan seperti kata rekan Viony ,..
Originaly posted by viony:jika di fakturnya dirinci akan jasa dan nilai upahnya maka dipotong dari feenya saja ..
sependapat,.. coba liat SE 53 thn 2009,.
salam,.. jika dipisah antara gaji karyawan outsours dan fee yg diterima . maka pemotongan hanya dari fee saja 2%
bukti harus benar2 mendukung terkait pemisahan gaji kayawan outsurs dan managemen fee yg ditagihkan
salam
- Originaly posted by lingga:
jika dipisah antara gaji karyawan outsours dan fee yg diterima . maka pemotongan hanya dari fee saja 2%
bukti harus benar2 mendukung terkait pemisahan gaji kayawan outsurs dan managemen fee yg ditagihkan
salam
Setuju…
pemotongan 2% hanya dari management fee saja..
invoice sebaiknya dibuatkan terpisah antara invoice upah dengan invoice management fee karena jk ada pemeriksaan pajak akan lbh gampang menjelaskannya ke pemeriksa pajak
barusan Pak Dirjen telepon saya…
beliau minta tolong untuk disampaikan di forum, "apabila dipisahkan makan pph 23 di potong atas feenya saja."…,qiqiqiqi…
NOMOR SE – 53/PJ/2009
2.Yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
a.pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
b.pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
c.pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga;
d.pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketigasalam
dipotong dari fee saja.
karena berdasar SE 53 tahun 2009 pembayaran gaji dan tunjangan2nya tidak termasuk objek pemotongan.Sependapat dengan rekan'' semua, klo kurang jelas lihat contoh perhitungan dalam lampiran dalam SE – 53/PJ/2009
kalau invoice gaji dipotong pph 23 juga ntar bayar gaji kurang dong, kan karyawanpun sudah kena pph 21…
mangkanya keluar SE 53 tahun 2009 agar tidak terjadi 2x potongan pajak
salam.- Originaly posted by masraini:
kalau invoice gaji dipotong pph 23 juga ntar bayar gaji kurang dong, kan karyawanpun sudah kena pph 21…
mangkanya keluar SE 53 tahun 2009 agar tidak terjadi 2x potongan pajak
salam.Setuju, nanti dua kali dipotong PPh…