Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Jasa Tenaga Kerja yang tidak Dikenai PPN

  • Jasa Tenaga Kerja yang tidak Dikenai PPN

     CHINMI KUIL DAIRIN updated 3 years, 5 months ago 9 Members · 24 Posts
  • begawan5060

    Member
    31 August 2012 at 2:31 pm
    Originaly posted by bambangjkt88:

    yaitu
    kalau di faktur terinci Upah karyawan dan management fee, maka DPP PPN dihitung dari management fee, tetapi kalau tidak dirinci maka DPP PPN dihitung dari total tagihan, benar tidak perbedaan tersebut?

    Ya, memang demikian…
    Dengan adanya ketentuan tsb, apakah ada yang menagih secara global?

  • bambangjkt88

    Member
    31 August 2012 at 3:42 pm

    Takutnya kalau ternyata harus dari global, khan besar juga bayar kekurangan + dendanya he he makasih banget Om begawan5060

  • begawan5060

    Member
    31 August 2012 at 3:47 pm
    Originaly posted by ktfd:

    master bega, maksud "menggaji" apakah:

    Yang secara factual memberikan gaji, tidak melihat uangnya dari mana..

  • ktfd

    Member
    1 September 2012 at 11:23 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Yang secara factual memberikan gaji, tidak melihat uangnya dari mana..

    berarti "klien dr persh outsorcing" yg mengeluarkan uang utk gaji tsb ya pak…
    suwun…

  • kbasuseno

    Member
    11 April 2014 at 4:44 pm

    Rekan

    menegaskan kembali

    Jika kasusnya adalah sbb :
    1. Jasa Outsourcing security
    2. Faktur Pajak sudah dipisahkan antara Biaya gaji dan Management fee + Biaya Operasional
    3. Yang menjadi DPP adalah Management Fee dan Biaya Operasional saja
    menggunakan faktur pajak kode 040
    tetapi yang dibayar oleh client adalah keseluruhan, termasuk biaya gaji, kemudian kita meneruskan gaji ke personel

    Apakah sudah tepat?

  • kbasuseno

    Member
    11 April 2014 at 4:44 pm

    Rekan

    menegaskan kembali

    Jika kasusnya adalah sbb :
    1. Jasa Outsourcing security
    2. Faktur Pajak sudah dipisahkan antara Biaya gaji dan Management fee + Biaya Operasional
    3. Yang menjadi DPP adalah Management Fee dan Biaya Operasional saja
    menggunakan faktur pajak kode 040
    tetapi yang dibayar oleh client adalah keseluruhan, termasuk biaya gaji, kemudian kita meneruskan gaji ke personel

    Apakah sudah tepat?

  • kbasuseno

    Member
    11 April 2014 at 4:44 pm

    Rekan

    menegaskan kembali

    Jika kasusnya adalah sbb :
    1. Jasa Outsourcing security
    2. Faktur Pajak sudah dipisahkan antara Biaya gaji dan Management fee + Biaya Operasional
    3. Yang menjadi DPP adalah Management Fee dan Biaya Operasional saja
    menggunakan faktur pajak kode 040
    tetapi yang dibayar oleh client adalah keseluruhan, termasuk biaya gaji, kemudian kita meneruskan gaji ke personel

    Apakah sudah tepat?

  • Ahmad Taufik

    Member
    28 January 2022 at 10:05 am

    maaf jika tagihan jasa tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerjanya meliputi:
    Gaji pokok+Manajemen fee+PPH21+PPN+bpjs kiss+bpjs tk
    Untuk DPP yang ditulis di efaktur, point apa aja ya pak?
    mohon pencerahannya?
    takut salah langkah…

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    29 January 2022 at 9:49 am

    PT ABC tetap memungut PPn atas Fee management, namun untuk jasa tenaga kerjanya tidak (Selama pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang diserahkan kepada pengguna jasa).

Viewing 16 - 24 of 24 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now