Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Jasa Tenaga Kerja yang tidak Dikenai PPN
Jasa Tenaga Kerja yang tidak Dikenai PPN
- Originaly posted by bambangjkt88:
yaitu
kalau di faktur terinci Upah karyawan dan management fee, maka DPP PPN dihitung dari management fee, tetapi kalau tidak dirinci maka DPP PPN dihitung dari total tagihan, benar tidak perbedaan tersebut?Ya, memang demikian…
Dengan adanya ketentuan tsb, apakah ada yang menagih secara global? Takutnya kalau ternyata harus dari global, khan besar juga bayar kekurangan + dendanya he he makasih banget Om begawan5060
- Originaly posted by ktfd:
master bega, maksud "menggaji" apakah:
Yang secara factual memberikan gaji, tidak melihat uangnya dari mana..
- Originaly posted by begawan5060:
Yang secara factual memberikan gaji, tidak melihat uangnya dari mana..
berarti "klien dr persh outsorcing" yg mengeluarkan uang utk gaji tsb ya pak…
suwun… Rekan
menegaskan kembali
Jika kasusnya adalah sbb :
1. Jasa Outsourcing security
2. Faktur Pajak sudah dipisahkan antara Biaya gaji dan Management fee + Biaya Operasional
3. Yang menjadi DPP adalah Management Fee dan Biaya Operasional saja
menggunakan faktur pajak kode 040
tetapi yang dibayar oleh client adalah keseluruhan, termasuk biaya gaji, kemudian kita meneruskan gaji ke personelApakah sudah tepat?
Rekan
menegaskan kembali
Jika kasusnya adalah sbb :
1. Jasa Outsourcing security
2. Faktur Pajak sudah dipisahkan antara Biaya gaji dan Management fee + Biaya Operasional
3. Yang menjadi DPP adalah Management Fee dan Biaya Operasional saja
menggunakan faktur pajak kode 040
tetapi yang dibayar oleh client adalah keseluruhan, termasuk biaya gaji, kemudian kita meneruskan gaji ke personelApakah sudah tepat?
Rekan
menegaskan kembali
Jika kasusnya adalah sbb :
1. Jasa Outsourcing security
2. Faktur Pajak sudah dipisahkan antara Biaya gaji dan Management fee + Biaya Operasional
3. Yang menjadi DPP adalah Management Fee dan Biaya Operasional saja
menggunakan faktur pajak kode 040
tetapi yang dibayar oleh client adalah keseluruhan, termasuk biaya gaji, kemudian kita meneruskan gaji ke personelApakah sudah tepat?
maaf jika tagihan jasa tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerjanya meliputi:
Gaji pokok+Manajemen fee+PPH21+PPN+bpjs kiss+bpjs tk
Untuk DPP yang ditulis di efaktur, point apa aja ya pak?
mohon pencerahannya?
takut salah langkah…PT ABC tetap memungut PPn atas Fee management, namun untuk jasa tenaga kerjanya tidak (Selama pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang diserahkan kepada pengguna jasa).