Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › JASA TRAVEL
DEAR ORTAX MEMBERS,
SEKARANG SEDANG MENJAMUR JASA TRAVEL (KHUSUSNYA BANDUNG-JAKARTA)
YANG MAU SAYA TANYAKAN, APAKAH JASA TRAVEL TERMASUK OBJEK PPH PASAL 23 (BERDASARKAN PER 70) ?
TERUS JIKA IYA, APABILA KAMI SEBAGAI PENGUSAHA TRAVEL KAN GAK MUNGKIN YANG PAKE JASA KITA MEMOTONG ATAS PENGGUNAAN TRAVEL KAMI, MAKA PADA SPT TAHUNAN NYA BAGAIMANA? KAMI KHAWATIR JIKA INI OBJEK PAJAK DAN TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN MAKA KAMI AKAN TERKENA DENDA YANG BESAR.
TERIMKASIH.kalo untuk angkutan umum tidak bos, kecuali disewa untuk jangka waktu tertentu dgn kontrak/perjanjian tertulis/tidak tertulis.
Apabila ijin usaha anda adalah usaha angkutan umum (plat kuning) bukan rental seperti TRAC, maka anda tidak dikenakan PPh 23.
Tetapi apabila ijin usaha anda rental seperti TRAC, tetapi dalam prakteknya seperti angkutan umum, maka besar kemungkinan akan dikoreksi dikenakan PPh 23 apabila diperiksa fiskus.Rekan semuanya
Tambahan sedikit :
jika kita tidak dipotong PPh 23, itu bukan salah kita karena kewajiban memotong itu di pihak yg menerima jasa dan yg kena denda itu pihak mereka bukan pihak kita.
salamsaya setuju dengan pak antona,.
salamPada dasarnya setiap jasa dikenakan PPH 23, masalahnya untuk jasa travel Jkt – Bdg kan pemakai jasanya adalah orang pribadi (Penumpang) seperti pendapat sdr Antona yg berkwajiban memotong adalah pihak yg menerima jasa…..jadi "Biarlah travel JKT – Bdg tetap jalan" wak ….kak…..kak (istilahnya sdr Yasin)
PPh ps 23 khan merupakan kredit pajak dalam SPT tahunan, kalau tidak ada bukti potong PPh Ps 23 berarti tidak ada kredit pajak untuk tahun pajak tersebut sehingga PPhnya harus dibayar penuh sesuai ketentuan.
Mohon koreksinya……………..Thanks- Originaly posted by Koostadi S:
Pada dasarnya setiap jasa dikenakan PPH 23, masalahnya untuk jasa travel Jkt – Bdg kan pemakai jasanya adalah orang pribadi (Penumpang) seperti pendapat sdr Antona yg berkwajiban memotong adalah pihak yg menerima jasa…..jadi "Biarlah travel JKT – Bdg tetap jalan" wak ….kak…..kak (istilahnya sdr Yasin)
saya kurang sependapat dengan saudara koostadi karena jasa travel (biro/agen perjalanan wisata) tidak ada dalam jasa yang dipotong PPh 23 menurut PER-70 thn 2007 jadi seharusnya tidak ada pemotongan pajak yang terjadi.
beda halnya dengan PER-178 2006 yang menganut negative list karena ada jasa yang termasuk obyek yaitu jasa lain yang tidak disebut secara spesifik tetapi di PER-70 2007 tidak ada obyek berupa jasa lain yang tidak disebut spesifik. maka untuk melakukan pemotongan PPh 23 hanya dapat dilakukan untuk jasa yang disebut di PER-70.kalau perusahaan anda menyewakan kendaraan tersebut untuk pemotong pajak maka dapat timbul obyek PPh 23 berupa sewa yang merupakan kewajiban dari penyewa untuk memotong bukan menjadi kewajiban dari yang menyewakan. Pemotongan tersebut dapat dikreditkan di akhir tahun dengan menggunakan bukti potong.
betul, jasa travel itu tidak dipotong PPh.23.. kecuali, ada kecualinya nih kalo andai kata dari awal saya emang berniat melakukan booking atas bus/minibus dari travel rekan dadang, maka sangat wajib potong PPh.23 atas sewa sehubungan dengan penggunaan harta ( pernah terjadi kasus yang saya alami, dan saya memitong PPh.23 atas sewa bus yang hanya selama 8jam untuk mengantar karyawan perusahaan ke bandara ) semoga dapat membantu dengan adanya contoh