Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Travel dipotong PPh 23?
Jasa Travel dipotong PPh 23?
Menurut Travel tsb atas Surchage fee tdk dikenakan pph 23 ( atas dasar PER 70/2007 ) setelah saya baca, sepertinya memang saya tdk menemukan kata2 bahwa fee tsb adalah obyek pajak..disisi lain konsultan pajak menyatakan bhw fee tsb adalah obyek pajak berdasarkan SE 2005 ( sy lp SE berapa ) mohon masukannya apakah obyek pajak / tdk..
thanks.Dear Annviety,
Setau saya, apabila jasa travel itu digunakan untuk umum seperti biro perjalanan Jakarta-Bandung atau yang lainnya, maka tidak menjadi objek PPh pasal 23, tetapi jika atas kendaraan yang disediakan oleh perusahaan travel itu disewa oleh suatu perusahaan atau badan maka itu menjadi objek Pph pasal 23,,intinya jasa travel itu tidak menjadi objek PPh pasal 23, kecuali kasusnya seperti di atas..Mohon koreksinya,,
SalamThanks nchip, travel yang saya maksud disini adalah Travel Agen penerbangan DN and LN (sifatnya untuk umum) apakah sama jg bukan Obyek 23?
bukankah masuk jasa agen perjalanan yg sudah dikeluarkan dari jasa yg kena pajak.
sebelumnya memang jasa agen biro perjalanan kena pajak (KEP-178) dan kemudian di PER-70 tidak ada lagi.Memang, kalau agen perjalanan sudah tidak terdaftar di objek PPh pasal 23