Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Jatuh tempo PBB-P2
Jatuh tempo PBB-P2
Salam hormat, ada yang ingin saya tanyakan terkait dengan masa jatuh tempo. di Pemda kami masa jatuh tempo adalah 6 bulan setelah SPPT diterbitkan, seandainya ada wajib pajak yang melakukan pendaftaran baru SPPT PBB-P2 pada bulan agustus dan ingin diterbitkan SPPTnya, apakah jatuh temponya pada bulan desember atau tetap dihitung 6 bulan setelah penerbitan SPPT yang baru didaftarkan, yaitu jatuh temponya pada bulan januari tahun selanjutnya ? Mohon pendapatnya, Trim's
- Originaly posted by herman2588:
atau tetap dihitung 6 bulan setelah penerbitan SPPT yang baru didaftarkan
Viewing 1 - 3 of 3 replies