Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Jatuh tempo tanggapan PHP
Dear ortax..
Masih ragu nich tentang jatuh tempo tanggapan PHP..
jika php diterima wp 19 juli 2012 dan kita sudah diajukan permohonan perpanjangan tanggapan php, kira2 tepatnya jatuh temponya tanggal berapa..?
Regards with thanks ortax
ga usah ditanggapi rekan, mending langsung ga setuju aja. gitu aja kok repot.
- Originaly posted by dsimon:
jika php diterima wp 19 juli 2012 dan kita sudah diajukan permohonan perpanjangan tanggapan php, kira2 tepatnya jatuh temponya tanggal berapa..?
Jangka waktunya adalah 7 hari kerja + 3 hari kerja untuk perpanjangan. Jadi
Jatuh Tempo Sanggahan PHP = tgl 27 Juli 2012.
jatuh Tempo Perpanjangan = 01 Agustus 2012
Jadi selambat-lambatnya tanggal 01 Agustus harus sudah disampaikan kepada KPP.
Hari Sabtu dan minggu tidak dihitung karena bukan hari kerja. - Originaly posted by wannabewongkpp:
ga usah ditanggapi rekan, mending langsung ga setuju aja. gitu aja kok repot.
Lho…dasarnya?
Jika tidak setuju dengan PHP maka harus disampaikan dengan jelas secara tertulis disertai bukti/keterangan/dokumen pendukung apa yang menjadi keberatan WP. Apa yang akan dipertimbangkan oleh fiskus jika kita hanya menjawab tidak setuju??? - Originaly posted by yuniffer:
Lho…dasarnya?
Jika tidak setuju dengan PHP maka harus disampaikan dengan jelas secara tertulis disertai bukti/keterangan/dokumen pendukung apa yang menjadi keberatan WP. Apa yang akan dipertimbangkan oleh fiskus jika kita hanya menjawab tidak setuju???kita mempersiapkan diri untuk fight di keberatan aja rekan. tapi klo ternyta kita ga punya alasan untuk fight, tinggal bayar aja, kan beres….
- Originaly posted by wannabewongkpp:
ga usah ditanggapi rekan, mending langsung ga setuju aja. gitu aja kok repot.
oh gitu.. ya..tapi kan itu agak tidak etis rekan..karena kan tidak setuju itu ada alasannya..
daripada kita ga ada respon dan waktu memberikan tanggapan lewat, di php kan ada klausul, jika wp tidak merespon, segala koreksi dianggap diterima. mending kita meresopn dengan menolak seluruh hasil pemeriksaan, tapi di kemudian hari kita jadinya membayar.
ini hanya pendapat pribadi, don't try klo ga yakin.
- Originaly posted by yuniffer:
Jangka waktunya adalah 7 hari kerja + 3 hari kerja untuk perpanjangan. Jadi
Jatuh Tempo Sanggahan PHP = tgl 27 Juli 2012.
jatuh Tempo Perpanjangan = 01 Agustus 2012
Jadi selambat-lambatnya tanggal 01 Agustus harus sudah disampaikan kepada KPP.tidak saya beranggapan demikian..namun jika dilihat di peraturannya agak menyesatkan…
3 hari sejak batas waktu..Mohon pencerahan..?
sepertinya kring pajak juga beranggapan demikian jadi agak menyesatkan..
- Originaly posted by dsimon:
tidak saya beranggapan demikian
maksud saya..tadinya saya juga beranggapan demikian
- Originaly posted by wannabewongkpp:
kita mempersiapkan diri untuk fight di keberatan aja rekan. tapi klo ternyta kita ga punya alasan untuk fight, tinggal bayar aja, kan beres….
Jangan menunda menganggap enteng dengan lebih fokus pada keberatan jika saat pemeriksaan kita tidak mau fight. Gunakan setiap hak dari WP semaksimal mungkin, jika pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan WP tidak setuju maka WP memiliki hak untuk tidak menandatangani BAHP dan meminta tim verifikasi dari kanwil.
menurut kring pajak itu..deadlinenya tanggal 31 Juli 2012
- Originaly posted by yuniffer:
menurut kring pajak itu..deadlinenya tanggal 31 Juli 2012
coba lihat disurat penyampaian PHP, yang digunakan apakah 7 hari kerja atau 7 hari setelah WP menerima SPHP.
disurat saya tertulis 7 hari kerja. Silahkan refer ke Pasal 27 ayat (1) dan (4) Per DJP no 34/2011:
Pasal 27(1) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dalam bentuk:
a. Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan, dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau
b. Surat sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan.(2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak.
(3) Yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tanggal diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 41 Undang-Undang KUP.
(4) Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.Silahkan didiskusikan dengan fiskus atau AR atau kring pajak 500200 pengertian hari kerja tersebut.