Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Jenis-jenis tunjangan yang dapat menambah penghasilan bagi karyawan
Jenis-jenis tunjangan yang dapat menambah penghasilan bagi karyawan
Rekan Ortax,,
untuk jenis-jenis tunjangan atau penambahan penghasilan yang dapat dimasukkan dalam perhitungan PPh 21 karyawan sebagai penambah penghasilan,, ada tidak ya peraturan yang mengatur secara terperinci tentang jenis-jenis tunjangan atau penambahan penghasilan yang dapat menambah penghasilan bruto karyawan..
terimakasih..
kalo secara substansial, lihat UU PPH no 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 1, mengenai Objek pajak.. klo contohnya c, tunjangan pajak, THR, Bonus, Premi asuransi yang dibayarkan perusahaan,, pokoknya segala jenis tunjangan yang termasuk benefit in cash..
Rekan ortax, baca tuntas PPH pasal 21,disitu komplit,salam
salam
rekan ortax,
ikut nimbung, kalau uang makan karyawan yang dibayar mingguan, uang makan dibayar setiap hari sabtu, dan satu harinya Rp. 30.000.-/hari, jika masuk kerja 6 hari dihitung Rp. 180.000.-, jika masuknya 4 hari dibayar Rp. 120.000.-, apakah uang makan tersebut dikategorikan sebagai tunjangan tetap ?
mohon infonya.rekan arlanda, setahu saya, klo selama itu dibayarkan cash, bukan dalam bentuk natura, maka itu tetap dijadikan penambah penghasilan bruto, sehingga bisa digolongkan sebagai tunjangan..
salam
rekan Ortax, kalau penggantian pengobatan dan jamsostek apakah menambah penghasilan bruto
- Originaly posted by nbimo90:
rekan Ortax, kalau penggantian pengobatan dan jamsostek apakah menambah penghasilan bruto
penggantian pengobatan dalam bentuk uang, menambah penghasilan karyawan sehingga dapat dibiayakan bagi perusahaan
Iuran JKK+JKM menambah penghasilan karyawan
Iuran JHT tidak menambah penghasilan karyawan setuju denga saudara kasskus, selama benefit in cash maka penghasilan tersebut menambah penhasilan bruto karyawan,, lain halnya dengan jamsostek atau JHT yang dibayar sendiri oleh karyawan, itu dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto,, tapi di saat menerima JHT di hai tua nanti, maka dana pensiun dikenakan pajak..
salam
- Originaly posted by rheza:
rekan arlanda, setahu saya, klo selama itu dibayarkan cash, bukan dalam bentuk natura, maka itu tetap dijadikan penambah penghasilan bruto, sehingga bisa digolongkan sebagai tunjangan..
Setujuu…
- Originaly posted by kaSSkus:
penggantian pengobatan dalam bentuk uang, menambah penghasilan karyawan sehingga dapat dibiayakan bagi perusahaan
Iuran JKK+JKM menambah penghasilan karyawan
Iuran JHT tidak menambah penghasilan karyawanSetujuu..
- Originaly posted by budisasongko:
Rekan ortax, baca tuntas PPH pasal 21,disitu komplit,salam
sangat sependapat
Originaly posted by kaSSkus:Iuran JKK+JKM menambah penghasilan karyawan
Iuran JHT tidak menambah penghasilan karyawannambahain saja.
ini kalau dibayarkan oleh perusahaanSalam
terima kasih ya rekan ortax..