Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Jenis-jenis tunjangan yang dapat menambah penghasilan bagi karyawan

  • Jenis-jenis tunjangan yang dapat menambah penghasilan bagi karyawan

     myshadow updated 15 years, 5 months ago 8 Members · 13 Posts
  • myshadow

    Member
    7 April 2010 at 8:28 am
  • myshadow

    Member
    7 April 2010 at 8:28 am

    Rekan Ortax,,

    untuk jenis-jenis tunjangan atau penambahan penghasilan yang dapat dimasukkan dalam perhitungan PPh 21 karyawan sebagai penambah penghasilan,, ada tidak ya peraturan yang mengatur secara terperinci tentang jenis-jenis tunjangan atau penambahan penghasilan yang dapat menambah penghasilan bruto karyawan..

    terimakasih..

  • rheza

    Member
    7 April 2010 at 10:13 am

    kalo secara substansial, lihat UU PPH no 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 1, mengenai Objek pajak.. klo contohnya c, tunjangan pajak, THR, Bonus, Premi asuransi yang dibayarkan perusahaan,, pokoknya segala jenis tunjangan yang termasuk benefit in cash..

  • budisasongko

    Member
    7 April 2010 at 11:45 am

    Rekan ortax, baca tuntas PPH pasal 21,disitu komplit,salam

    salam

  • arland2001us

    Member
    7 April 2010 at 11:54 am

    rekan ortax,
    ikut nimbung, kalau uang makan karyawan yang dibayar mingguan, uang makan dibayar setiap hari sabtu, dan satu harinya Rp. 30.000.-/hari, jika masuk kerja 6 hari dihitung Rp. 180.000.-, jika masuknya 4 hari dibayar Rp. 120.000.-, apakah uang makan tersebut dikategorikan sebagai tunjangan tetap ?
    mohon infonya.

  • rheza

    Member
    7 April 2010 at 12:01 pm

    rekan arlanda, setahu saya, klo selama itu dibayarkan cash, bukan dalam bentuk natura, maka itu tetap dijadikan penambah penghasilan bruto, sehingga bisa digolongkan sebagai tunjangan..

    salam

  • nbimo90

    Member
    7 April 2010 at 1:29 pm

    rekan Ortax, kalau penggantian pengobatan dan jamsostek apakah menambah penghasilan bruto

  • kaSSkus

    Member
    7 April 2010 at 5:42 pm
    Originaly posted by nbimo90:

    rekan Ortax, kalau penggantian pengobatan dan jamsostek apakah menambah penghasilan bruto

    penggantian pengobatan dalam bentuk uang, menambah penghasilan karyawan sehingga dapat dibiayakan bagi perusahaan

    Iuran JKK+JKM menambah penghasilan karyawan
    Iuran JHT tidak menambah penghasilan karyawan

  • rheza

    Member
    7 April 2010 at 5:49 pm

    setuju denga saudara kasskus, selama benefit in cash maka penghasilan tersebut menambah penhasilan bruto karyawan,, lain halnya dengan jamsostek atau JHT yang dibayar sendiri oleh karyawan, itu dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto,, tapi di saat menerima JHT di hai tua nanti, maka dana pensiun dikenakan pajak..

    salam

  • begawan5060

    Member
    7 April 2010 at 7:10 pm
    Originaly posted by rheza:

    rekan arlanda, setahu saya, klo selama itu dibayarkan cash, bukan dalam bentuk natura, maka itu tetap dijadikan penambah penghasilan bruto, sehingga bisa digolongkan sebagai tunjangan..

    Setujuu…

  • begawan5060

    Member
    7 April 2010 at 7:11 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    penggantian pengobatan dalam bentuk uang, menambah penghasilan karyawan sehingga dapat dibiayakan bagi perusahaan

    Iuran JKK+JKM menambah penghasilan karyawan
    Iuran JHT tidak menambah penghasilan karyawan

    Setujuu..

  • hanif

    Member
    7 April 2010 at 7:15 pm
    Originaly posted by budisasongko:

    Rekan ortax, baca tuntas PPH pasal 21,disitu komplit,salam

    sangat sependapat

    Originaly posted by kaSSkus:

    Iuran JKK+JKM menambah penghasilan karyawan
    Iuran JHT tidak menambah penghasilan karyawan

    nambahain saja.
    ini kalau dibayarkan oleh perusahaan

    Salam

  • myshadow

    Member
    8 April 2010 at 11:24 am

    terima kasih ya rekan ortax..

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now