Forum Ortax Forums e-SPT Jenis Penghasilan di eSPT masa PPh

  • Jenis Penghasilan di eSPT masa PPh

     chris1311 updated 15 years, 8 months ago 4 Members · 9 Posts
  • asri_atmaja

    Member
    20 March 2009 at 9:52 am
  • asri_atmaja

    Member
    20 March 2009 at 9:52 am

    Mohon informasi teman-teman,
    Perusahan kami baru mencoba memakai eSPT PPh masa, ada kendala sbb :
    1. Jenis penghasilan untuk PPh 21, hanya ada upah harian/mingguan, upah satuan dan upah borongan. Kalau untuk yang gaji bulanannya bagaimana?
    2. Kalau karyawan tidak punya NPWP?
    3.Untuk PPH 23, Apabila supplier tidak punya NPWP bagaimana?

    Terima kasih.

  • Luthfi

    Member
    20 March 2009 at 10:17 am
    Originaly posted by asri_atmaja:

    Mohon informasi teman-teman,
    Perusahan kami baru mencoba memakai eSPT PPh masa, ada kendala sbb :
    1. Jenis penghasilan untuk PPh 21, hanya ada upah harian/mingguan, upah satuan dan upah borongan. Kalau untuk yang gaji bulanannya bagaimana?
    2. Kalau karyawan tidak punya NPWP?
    3.Untuk PPH 23, Apabila supplier tidak punya NPWP bagaimana?

    Terima kasih.

    Jika boleh tau e-SPT nya versi berapa?
    yang di download dari DJP khan?

  • asri_atmaja

    Member
    20 March 2009 at 10:22 am

    Versi 2.0 pak. Ini juga diberikan oleh ARnya waktu sosialisasi peraturan. Saya juga pernah download di Pajak.go.id sama saja

  • asri_atmaja

    Member
    20 March 2009 at 12:58 pm

    Rekan-rekan,
    Mohon informasi lebih lanjut mengenai hal ini.

    Terima kasih

  • chris1311

    Member
    30 April 2009 at 4:42 pm

    untuk yang no 1 hanya diisi manual total jumlah karyawan dan nilai pphnya saja tapi untuk no 2 dan 3 saya juga blm tau karena jika tidak ada npwp tdk bisa mengisinya. mungkin temen2 ada yg tau

    Thank u

  • CandraGombloh

    Member
    1 May 2009 at 7:44 am

    Bukannya sama aja ya????
    Kan yang dimasukkin total jumlah karyawan jadi g akan kelihatan mana yang punya NPWP dan mana yang tidak punya NPWP…
    Klo bleh tahu ap ini buat nerbitin bukti potong??

  • CandraGombloh

    Member
    1 May 2009 at 7:45 am

    Klo untuk PPh 23 yang tidak ada NPWP, NPWPnya tulis aja 000000000000000

  • chris1311

    Member
    1 May 2009 at 10:56 am

    iya klw cuma satu sih ngak masalah tp klw yang tdk punya npwp banyak gimana??

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now