Forum Ortax › Forums › e-SPT › Jenis Penghasilan di eSPT masa PPh
Jenis Penghasilan di eSPT masa PPh
Mohon informasi teman-teman,
Perusahan kami baru mencoba memakai eSPT PPh masa, ada kendala sbb :
1. Jenis penghasilan untuk PPh 21, hanya ada upah harian/mingguan, upah satuan dan upah borongan. Kalau untuk yang gaji bulanannya bagaimana?
2. Kalau karyawan tidak punya NPWP?
3.Untuk PPH 23, Apabila supplier tidak punya NPWP bagaimana?Terima kasih.
- Originaly posted by asri_atmaja:
Mohon informasi teman-teman,
Perusahan kami baru mencoba memakai eSPT PPh masa, ada kendala sbb :
1. Jenis penghasilan untuk PPh 21, hanya ada upah harian/mingguan, upah satuan dan upah borongan. Kalau untuk yang gaji bulanannya bagaimana?
2. Kalau karyawan tidak punya NPWP?
3.Untuk PPH 23, Apabila supplier tidak punya NPWP bagaimana?Terima kasih.
Jika boleh tau e-SPT nya versi berapa?
yang di download dari DJP khan? Versi 2.0 pak. Ini juga diberikan oleh ARnya waktu sosialisasi peraturan. Saya juga pernah download di Pajak.go.id sama saja
Rekan-rekan,
Mohon informasi lebih lanjut mengenai hal ini.Terima kasih
untuk yang no 1 hanya diisi manual total jumlah karyawan dan nilai pphnya saja tapi untuk no 2 dan 3 saya juga blm tau karena jika tidak ada npwp tdk bisa mengisinya. mungkin temen2 ada yg tau
Thank u
Bukannya sama aja ya????
Kan yang dimasukkin total jumlah karyawan jadi g akan kelihatan mana yang punya NPWP dan mana yang tidak punya NPWP…
Klo bleh tahu ap ini buat nerbitin bukti potong??Klo untuk PPh 23 yang tidak ada NPWP, NPWPnya tulis aja 000000000000000
iya klw cuma satu sih ngak masalah tp klw yang tdk punya npwp banyak gimana??