Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi JENIS USAHA / Pekerjaan BEBAS

  • JENIS USAHA / Pekerjaan BEBAS

     A;ex161268 updated 16 years, 3 months ago 6 Members · 17 Posts
  • begawan5060

    Member
    16 March 2009 at 1:36 pm
    Originaly posted by A;ex161268:

    Teman saya seorang Agent Asuransi(Petugas Dinas Luar Asuransi)atas komisinya dipotong PPh Psl.21 dgn cara Komisi Bulan tsb x Tarif PPh Psl.21(berdasarkan Bukti Potong)pada saat saya coba hitung SPT Tahunan 2008 ini terjadi kurang bayar yg besar, sebab pd saat dia dapat komisi dipotong dengan metode bulanan tanpa disetahunkan sedangkan pada saat hitung SPT Tahunan 2008 dihitung dari Total Komisi setahun(data dari Bukti potong)-PTKP Hasilnya x Tarif PPh Psl.17, Bagaimana menurut kalian apakah ini benar?

    JUmlah ph neto yang benar-benar diterima (take home pay), berapa ?. Kalo penghsl besar/PPh-nya besar, sementara cicilan pajaknya (potongan) trus KB-nya, logis khan?

  • A;ex161268

    Member
    16 March 2009 at 2:08 pm

    Dear Pak Begawan,
    Kalau saya lihat potongan PPh Psl.21 seperti Karyawan yg disetahunkan dahulu sehingga kalau Penghasilan Besar otomatis PPh Psl.21nya besar tetapi ini Penghasilan mencapai 50 Jutaan tetapikrn hitung bulanan PPh Psl.21nya hanya 4 Jutaan sehingga pada saat buat SPT WP OP Tahunan 2008 ini KBnya besar,Bagaimana Pak?

Viewing 16 - 17 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now