Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Jenis Usaha Retailer dan Cafe Aspek Pajak nya apa saja

  • Jenis Usaha Retailer dan Cafe Aspek Pajak nya apa saja

     sammi updated 14 years, 8 months ago 2 Members · 3 Posts
  • wap_hendra

    Member
    1 November 2010 at 12:22 pm
  • wap_hendra

    Member
    1 November 2010 at 12:22 pm

    saya mempunyai usaha di bidang
    1.Cafe (2009) wilayah KPP Cibeunying Bandung
    2.Retailer Pakaian (2010) wilayah KPP Cicadas Bandung
    Ket: – sudah mempunyai NPWP
    – sudah lapor pake pembukuan u/ tahun pajak 2009 dan PPh 25 angsuran sesuai yg biasa, pada tahun 2010 saya membuka Retailer Pakain
    yang mau saya tanyakan :
    1. Bagaimana dengan PPh 25 seperti biasa yg dihitung dan dijadikan dasar PPh OP tahun 2009.. dibayar seperti biasa
    2. Apakah Berkewajiban Lapor PPh 25 OPPT
    3. Apakah Boleh digabungkan antara cafe dan retailer dalam satu laporan keuangan fiskalnya untuk Lapor SPT tahunan
    4. untuk Usaha retailer apakah membuat NPWP baru atau tidak
    5. penjelasan disertai peraturan yg berlaku.

  • sammi

    Member
    1 November 2010 at 1:31 pm
    Originaly posted by wap_hendra:

    1. Bagaimana dengan PPh 25 seperti biasa yg dihitung dan dijadikan dasar PPh OP tahun 2009.. dibayar seperti biasa

    mestinya tidak, tapi memperhitungkan perkiraan penghasilan dari retail pakaian yang baru dibuka

    Originaly posted by wap_hendra:

    2. Apakah Berkewajiban Lapor PPh 25 OPPT

    menurut peraturan iya wajib lapor pph 25 oppt

    Originaly posted by wap_hendra:

    3. Apakah Boleh digabungkan antara cafe dan retailer dalam satu laporan keuangan fiskalnya untuk Lapor SPT tahunan

    memang harus digabung karena ini merupakan bagian atau divisi atau cabang dari usaha WPOP.

    Originaly posted by wap_hendra:

    4. untuk Usaha retailer apakah membuat NPWP baru atau tidak

    Iya dengan status cabang usaha

    Originaly posted by wap_hendra:

    5. penjelasan disertai peraturan yg berlaku.

    ini mirip ujian aja pake disertai segala hehehe….
    ada di per 32

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now