Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Jenis Usaha Retailer dan Cafe Aspek Pajak nya apa saja
Jenis Usaha Retailer dan Cafe Aspek Pajak nya apa saja
saya mempunyai usaha di bidang
1.Cafe (2009) wilayah KPP Cibeunying Bandung
2.Retailer Pakaian (2010) wilayah KPP Cicadas Bandung
Ket: – sudah mempunyai NPWP
– sudah lapor pake pembukuan u/ tahun pajak 2009 dan PPh 25 angsuran sesuai yg biasa, pada tahun 2010 saya membuka Retailer Pakain
yang mau saya tanyakan :
1. Bagaimana dengan PPh 25 seperti biasa yg dihitung dan dijadikan dasar PPh OP tahun 2009.. dibayar seperti biasa
2. Apakah Berkewajiban Lapor PPh 25 OPPT
3. Apakah Boleh digabungkan antara cafe dan retailer dalam satu laporan keuangan fiskalnya untuk Lapor SPT tahunan
4. untuk Usaha retailer apakah membuat NPWP baru atau tidak
5. penjelasan disertai peraturan yg berlaku.- Originaly posted by wap_hendra:
1. Bagaimana dengan PPh 25 seperti biasa yg dihitung dan dijadikan dasar PPh OP tahun 2009.. dibayar seperti biasa
mestinya tidak, tapi memperhitungkan perkiraan penghasilan dari retail pakaian yang baru dibuka
Originaly posted by wap_hendra:2. Apakah Berkewajiban Lapor PPh 25 OPPT
menurut peraturan iya wajib lapor pph 25 oppt
Originaly posted by wap_hendra:3. Apakah Boleh digabungkan antara cafe dan retailer dalam satu laporan keuangan fiskalnya untuk Lapor SPT tahunan
memang harus digabung karena ini merupakan bagian atau divisi atau cabang dari usaha WPOP.
Originaly posted by wap_hendra:4. untuk Usaha retailer apakah membuat NPWP baru atau tidak
Iya dengan status cabang usaha
Originaly posted by wap_hendra:5. penjelasan disertai peraturan yg berlaku.
ini mirip ujian aja pake disertai segala hehehe….
ada di per 32