Forum Ortax › Forums › e-SPT › Jika menggunakan eSPT untuk laporan pajak baru dimulai tahun 2008
Jika menggunakan eSPT untuk laporan pajak baru dimulai tahun 2008
Jika perusahaan melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan baru dimulai tahun 2008, apakah dalam mengisi eSPT perlu memasukan laporan SPT Tahunan Badan tahun -tahun sebelumnya yang masih menggunakan laporan manual.
Thanks,
- Originaly posted by amy29:
Jika perusahaan melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan baru dimulai tahun 2008, apakah dalam mengisi eSPT perlu memasukan laporan SPT Tahunan Badan tahun -tahun sebelumnya yang masih menggunakan laporan manual.
tidak perlu…
Tidak perlu ….
WP Badan————-> Pembukuan.
dan DOKUMEN yang sangat diperlukan dalam hal perpajakan dan dalam hal kebutuhan pengontrolan pajak badan , harus disimpan dengan baik selama 10 tahun.sama dengan teman2 diatas…
tidak perlu….
simpanlah dokumen anda dengan baik….
sehingga apabila suatu saat dilakukan pemeriksaan tidak ada kehilangan/kerusakan dokumen…