Forum Ortax › Forums › e-SPT › Jika SPT Pembetulan lebih bayar
Mohon sharingnya doong
SPT Normal masa Feb' 08 menunjukan lebih bayar 50juta dan telah dikompenasikan pada masa Mar'08
SPT Maret s/d Agustus menunjukan lebih bayar
Pada bulan Agustus'08 ada pembetulan SPT mas Feb'08 dari Rp.50 juta menjadi 60juta
Dari masalah tsb
1. Apakah saya Harus membetulkan SPT Masa Feb'08 s/d Agustus '08 ??
2. Atau hanya pembetulan SPT Februari '08 dan selisih Pembetulan 10jt (60jt-50jt) saya langsung pembetulan masa Agustus'08Mohon maaf jika permasalahan ini telah dibahas
tnxlbh baik pk alternatif nomor 2 aja
Kl menurut saya pembetulan dari february s/d agustus… Karena nilai kompensasi kan diakumulasi terus sampai agustus…
Mohon koreksi…- Originaly posted by POERBA:
Kl menurut saya pembetulan dari february s/d agustus… Karena nilai kompensasi kan diakumulasi terus sampai agustus…
Mohon koreksi…Maaf rekan poerba, nilai LB sudah terakumulasi atau diperhitungkan dari bulan ke bulan sehingga apabila nilai LBnya bertambah tidak perlu dilakukan pembetulan secara berturut-turut, cukup pembetulan masa feb 2008 saja dan atas selsih LB 10Juta langsung dikompensasikan ke masa Agustsu 2008. CMIIW
Nilai LB kan diperhitungkan dipajak masukan bulan berikutnya… Kl ada pembetulan masa pajak february, tentunya akan merubah nilai pajak masukan di SPT Masa induk bulan2x berikutnya… Apakah itu tidak perlu pembetulan..
Thx n mohon koreksinya…Tentu tidak rekan poerba, karena nilai LB yang 50juta pada spt normal feb '08 tidak terganggu nah yang selisih LB karena pembetulan itu saja yang akan dikompensasikan ke masa Ags '09. Ini salah satu kelebihan form 1107 dibanding form 1195
I C.. well thx buat pencerahannya rekan otong…
Regards…Rekan vriex
Di sini ada 2 cara pembetulan spm ppn, yg pertama seperti yg diuraikan oleh rekan poerba dan yg kedua seperti yg diuraikan oleh rekan otong, akan tetapi cara kedua lebih efisien cuman agak ribet dikit bagi yg belum begitu mahir.
salamUntuk pembetulan SPT Masa PPN dapat merujuk pada PER-142 tahun 2007.
Salam ORTax…Anda cukup melakukan pembetulan dibulan Februari 2008, sehingga tidak perlu melakukan pembetulan dari maret s/d agustus 2008 pada SPT masa PPN bulan september pada lampiran b pada nomor 3 A anda tinggal memasukkan kompensasi bulan sebelumnya(Agustus 2008) dan 3 B diisi atas lebih bayar akibat pembetulan bulan februari sebesar 10 juta sehingga pada SPT masa bulan sepetember 2008 jumlah pajak masukan yang dapoat diperhitungkan adalah jumlah seluruh faktur pajak masukan yang dilaporkan pada masa September 2008 ditambahn dengan kompensasi atas lebih bayar bulan agustus 2008 dan ditambah dengan kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT masa ppn bulan februari 2008 sebesar 10 juta.
Salam ORTax…………..